JP Radar Kediri – Menjelang pertengahan tahun, pencairan gaji ke-13 2026 tengah dinanti-nantikan utamanya para abdi negara.
Hal ini lantaran pemerintah rutin mencairkannya menjelang tahun ajaran baru sekitar Juli atau Agustus. Stimulus ini diberikan kepada ASN, CPNS, PPPK, TNI, Polri dan pejabat negara untuk membiayai pendidikan anak, serta memberikan stimulus ekonomi menjelang tahun ajaran baru.
Di tahun 2026 ini, aturan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret lalu.
Pemberian gaji ke-13 disebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara. Adapun komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
Baca Juga: Resmi! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri 2026: Cek Komponen dan Tanggalnya
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 tahun 2026. Aturan ini mengatur terkait tata cara pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah cair lebih dulu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, gaji ke-13 bagi ASN akan dibayarkan pada Juni 2026.
Penerima gaji ke-13 meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Tertera dalam aturan tersebut, prediksi pencairan gaji ke-13 cair paling cepat Juni mendatang. Meski demikian hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti jadwal pencairan gaji ke-13 PNS.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 ayat (1) PP tersebut.
"Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," tulis Pasal 15 ayat (2) PP itu.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Segera Cair Juni 2026: Cek Nominal ASN hingga non-ASN
Berapa besaran gaji ke-13? Perlu diketahui bahwa besaran gaji didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei. Sehingga tak heran jika nominalnya berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Namun demikian, tidak semua ASN berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 PP ini, ada dua kategori ASN tidak berhak menerimanya:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Komponen gaji ke-13 antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat atau jabatan.
Baca Juga: Resmi! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri 2026: Cek Komponen dan Tanggalnya
Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.
Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan. Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Adapun untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 telah ditetapkan. Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, misalnya, ketua atau kepala memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.
Sementara pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.
Untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Sementara lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV atau S1 bisa memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan untuk S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung pada masa kerja.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil