Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Cek Rincian Nominal TPG April 2026 Guru ASN dan Non-ASN, Cair Bulanan Rp 2 Juta hingga Satu Kali Gaji Pokok

Arlintang Sekar Phambayun • Selasa, 21 April 2026 | 14:18 WIB
Besaran TPG
Besaran TPG

 JP Radar Kediri – Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode April 2026 kini memasuki tahap krusial. Setelah melewati batas akhir administrasi pada 20 April kemarin, para tenaga pendidik di Kediri kini mulai memantau rincian dana yang akan masuk ke rekening masing-masing.

Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Persesjen Nomor 2 Tahun 2026, terdapat perbedaan mendasar mengenai besaran nominal yang diterima. Berikut adalah rincian lengkapnya:

Rincian Nominal TPG Guru ASN (Sesuai Golongan)

Bagi guru ASN, tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok. Berikut adalah rincian nominal berdasarkan golongan sesuai dengan tabel gaji terbaru yang menjadi acuan pencairan bulan ini:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Baca Juga: Resmi! TPG Guru Non-ASN 2026 Cair Bulanan Rp2 Juta, Simak Syarat dan Juknis Persesjen Nomor 2

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca Juga: Jadwal Resmi Pencairan TPG ASN April 2026: Cek Batas Sinkronisasi dan Penyaluran Sesuai Permendikdasmen No. 10

Rincian Nominal TPG Guru Non-ASN

Untuk guru non-ASN, pemerintah menetapkan standar nominal yang lebih spesifik dalam Persesjen Nomor 2 Tahun 2026:

Non-Inpassing: Ditetapkan flat sebesar Rp 2.000.000 per bulan.

Inpassing (Penyetaraan): Nominalnya disetarakan dengan gaji pokok ASN sesuai tingkatan pangkat yang diakui dalam SK Inpassing.

Bapak dan ibu guru perlu memperhatikan bahwa jumlah yang diterima adalah nominal bersih (netto). Tunjangan profesi tetap dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh 21) sesuai tarif yang berlaku dan iuran jaminan kesehatan sesuai regulasi.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Syarat Terbaru Penerima TPG dan Tunjangan Khusus Guru Non-ASN 2026

Agar tidak terjadi kesalahpahaman, segera cek portal Info GTK pada menu Riwayat Pembayaran. Di sana akan tertera rincian nominal bruto, jumlah potongan, hingga nominal bersih yang dikirim ke bank penyalur.

Jika status sudah menunjukkan "Selesai Pembayaran", bapak dan ibu tinggal menunggu notifikasi saldo masuk di rekening masing-masing.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#tpg april #nominal tpg #tpg 2026 #tpg #tunjangan guru