JP Radar Kediri – Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode April 2026 kini memasuki tahap krusial. Setelah melewati batas akhir administrasi pada 20 April kemarin, para tenaga pendidik di Kediri kini mulai memantau rincian dana yang akan masuk ke rekening masing-masing.
Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Persesjen Nomor 2 Tahun 2026, terdapat perbedaan mendasar mengenai besaran nominal yang diterima. Berikut adalah rincian lengkapnya:
Rincian Nominal TPG Guru ASN (Sesuai Golongan)
Bagi guru ASN, tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok. Berikut adalah rincian nominal berdasarkan golongan sesuai dengan tabel gaji terbaru yang menjadi acuan pencairan bulan ini:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Baca Juga: Resmi! TPG Guru Non-ASN 2026 Cair Bulanan Rp2 Juta, Simak Syarat dan Juknis Persesjen Nomor 2
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Rincian Nominal TPG Guru Non-ASN
Untuk guru non-ASN, pemerintah menetapkan standar nominal yang lebih spesifik dalam Persesjen Nomor 2 Tahun 2026:
Non-Inpassing: Ditetapkan flat sebesar Rp 2.000.000 per bulan.
Inpassing (Penyetaraan): Nominalnya disetarakan dengan gaji pokok ASN sesuai tingkatan pangkat yang diakui dalam SK Inpassing.
Bapak dan ibu guru perlu memperhatikan bahwa jumlah yang diterima adalah nominal bersih (netto). Tunjangan profesi tetap dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh 21) sesuai tarif yang berlaku dan iuran jaminan kesehatan sesuai regulasi.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Syarat Terbaru Penerima TPG dan Tunjangan Khusus Guru Non-ASN 2026
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, segera cek portal Info GTK pada menu Riwayat Pembayaran. Di sana akan tertera rincian nominal bruto, jumlah potongan, hingga nominal bersih yang dikirim ke bank penyalur.
Jika status sudah menunjukkan "Selesai Pembayaran", bapak dan ibu tinggal menunggu notifikasi saldo masuk di rekening masing-masing.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil