JP Radar Kediri – Pendaftaran CPNS 2026 nampaknya akan segera hadir juga dengan formasi guru. Ini terlebih Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) didesak untuk membuka kembali rekrutmen guru melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) secara resmi Kemendikdasmen untuk membuka kembali rekrutmen guru melalui jalur CPNS pada seleksi tahun 2026.
Desakan ini muncul sebagai respons atas berbagai polemik yang menyertai skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama terkait ketidakjelasan nasib dan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu.
Dalam Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) II PGRI yang dibuka Kamis (16/4), Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, menyoroti status PPPK paruh waktu yang dinilai hanya sebagai "ganti baju" dari istilah tenaga honorer.
Baca Juga: CPNS Bea Cukai 2026 untuk Lulusan SMA Dibuka! Menkeu Purbaya Sediakan 380 Kuota
Unifah mengungkapkan bahwa guru yang tidak lolos kuota ASN PPPK namun dikontrak sebagai paruh waktu masih menerima upah yang jauh dari kata layak. Oleh karena itu, PGRI mendorong pemerintah untuk menjadikan jalur CPNS sebagai mekanisme utama pengangkatan guru di masa depan.
”PGRI mengusulkan agar skema rekrutmen guru melalui PPPK dihentikan secara bertahap dan kembali ke jalur CPNS sebagai mekanisme utama,” ujar Unifah Rosyidi di hadapan Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Menurut PGRI, jalur CPNS jauh lebih menjamin stabilitas kualitas pendidikan nasional. Status PNS memberikan kepastian jenjang karier dan perlindungan profesi yang lebih kuat dibandingkan skema kontrak.
Selain tuntutan jalur CPNS, PGRI juga mendesak pemerintah untuk:
Baca Juga: Besaran Gaji ke-13 ASN, PNS, PPPK, CPNS 2026 Cair Mulai Juni
Memperbaiki Tata Kelola Guru: Mencakup perencanaan kebutuhan yang akurat dan pemerataan distribusi guru di daerah terpencil.
Peningkatan Kesejahteraan: Menjamin upah layak bagi guru non-ASN di sekolah negeri maupun swasta sesuai UU Guru dan Dosen.
Percepatan Sertifikasi: Mempercepat proses sertifikasi agar guru segera mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Perlindungan Hukum: Memberikan jaminan keamanan agar guru tidak merasa terancam pidana saat menjalankan tugas mendidik di sekolah.
Selain isu kepegawaian, PGRI juga menyinggung pelaksanaan program strategis pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). Organisasi guru terbesar di Indonesia ini meminta agar program tersebut dijalankan secara transparan dan tepat sasaran, terutama di wilayah dengan tingkat kerentanan gizi tinggi.
Baca Juga: Besaran Gaji ke-13 ASN, PNS, PPPK, CPNS 2026 Cair Mulai Juni
Unifah juga menekankan pentingnya optimalisasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD. Dana tersebut harus dipastikan efektif untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia secara berkeadilan.
"Guru yang tenang dan terlindungi akan lebih bebas berkreasi dalam mendidik siswa, yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu SDM bangsa," pungkas Unifah.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil