JP Radar Kediri – Kabar yang dinantikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya menemui titik terang. Pemerintah telah menetapkan jadwal dan skema pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026.
Tunjangan tahunan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah serta bantuan biaya endidikan bagi keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Berdasarkan regulasi terbaru, pencairan Gaji ke-13 tahun ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Pencairannya juga sudah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto bersamaan dengan pengumuman pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Segera Cair Juni 2026: Cek Nominal ASN hingga non-ASN
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Merujuk pada ketetapan pemerintah, Gaji ke-13 dijadwalkan akan mulai disalurkan pada bulan Juni 2026.
Paling Cepat Juni: Sesuai aturan, pembayaran diupayakan dilakukan sejak awal bulan Juni.
Kondisi Khusus: Jika karena kendala teknis anggaran belum dapat dibayarkan tepat pada waktunya, pemerintah memastikan pencairan dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya setelah Juni.
Penentuan jadwal di bulan Juni ini sengaja dipilih agar berdekatan dengan masa pendaftaran sekolah, sehingga dapat membantu meringankan beban finansial orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Baca Juga: Besaran Gaji ke-13 ASN, PNS, PPPK, CPNS 2026 Cair Mulai Juni
Besaran Nominal dan Komponen yang Diterima
Besaran nominal Gaji ke-13 tahun 2026 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Artinya, jika seorang ASN mengalami kenaikan pangkat atau kenaikan gaji berkala sebelum Mei, maka nominal Gaji ke-13 yang diterima akan menyesuaikan data terbaru tersebut.
Adapun komponen yang menyusun Gaji ke-13 meliputi:
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga (Istri/Suami dan Anak)
Tunjangan Pangan (Dalam bentuk uang atau beras)
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tunjangan Kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (sesuai kebijakan instansi masing-masing).
Baca Juga: Resmi! Jadwal Gaji Ke-13 PNS, PPPK, CPNS, TNI/Polri, Pensiunan 2026 Sesuai Aturan PP 9/2026
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kategori aparatur negara berhak menerima tunjangan ini, termasuk:
PNS dan Calon PNS (CPNS).
PPPK (Penuh waktu maupun paruh waktu sesuai regulasi anggaran).
Anggota TNI dan Polri.
Pejabat Negara.
Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Namun, Gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh tempat penugasan baru.
Upaya Efisiensi Anggaran
Meski jadwal telah ditetapkan, Kementerian Keuangan mengimbau agar para abdi negara memantau perkembangan informasi resmi. Hal ini berkaitan dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran negara yang tengah dikaji guna mengantisipasi gejolak ekonomi global. Meski demikian, hak dasar Gaji ke-13 dipastikan tetap menjadi prioritas pemerintah untuk disalurkan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil