JP Radar Kediri – Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tengah menjadi pusat perhatian publik. Inisiatif strategis Presiden Prabowo Subianto ini membuka peluang kerja besar-besaran bagi 30.000 putra-putri terbaik bangsa untuk menduduki posisi Manajer di seluruh pelosok desa di Indonesia.
Posisi ini menjadi sangat menarik karena manajer yang terpilih nantinya akan dikelola langsung oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Agrinas Pangan Nusantara.
Baca Juga: Rekrutmen 30.000 Manajer Koperasi Desa Merah Putih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Bocoran Gaji Manajer Kopdes Merah Putih
Banyak pelamar yang bertanya-tanya, apakah gaji manajer Kopdes akan setara dengan standar BUMN atau merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP)?
Dikutip dari Jawapos.com, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memberikan sinyal bahwa skema pengupahan akan ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan pelamar (D3, D4, atau S1).
Estimasi Kompetitif: Meski nominal pasti belum diumumkan, pengamat memprediksi angka yang ditawarkan akan sangat kompetitif. Sebagai gambaran, gaji level manajer secara umum berkisar antara Rp7,5 juta hingga puluhan juta rupiah, tergantung pada skala operasional dan pengalaman.
Acuan UMP 2026: Jika merujuk pada standar upah minimum tahun ini, sebagai perbandingan, DKI Jakarta memegang UMP tertinggi di angka Rp5.729.870, sementara Jawa Barat berada di angka Rp2.317.601.
Mengenal Program Kopdes Merah Putih
Kopdes Merah Putih bukan sekadar koperasi biasa. Program ini dirancang sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Manajer yang terpilih akan bertanggung jawab mengelola berbagai unit bisnis, mulai dari:
Toko sembako dan kebutuhan pokok.
Apotek desa.
Unit logistik untuk mendukung produktivitas petani dan nelayan.
Baca Juga: Lipsus Koperasi Merah Putih: Mampukah Memenuhi Ekspektasi Penguatan Ekonomi Rakyat?
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran
Bagi kamu yang ingin berkontribusi membangun desa, berikut adalah kualifikasi yang harus dipenuhi:
Pendidikan: Minimal lulusan Diploma 3 (D3).
IPK: Minimal 2,75.
Usia: Maksimal 35 tahun.
Status Kerja: Peserta yang lolos akan dikontrak dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Menko Pangan menekankan bahwa rekrutmen ini dilakukan secara objektif melalui sistem nasional. Ia memperingatkan pelamar untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
"Tidak ada jalur khusus atau pihak yang bisa menjamin seseorang diterima. Jika ada yang meminta uang dengan janji lulus, itu adalah penipuan," tegas Zulhas.
Link dan Jadwal Pendaftaran
Jangan sampai terlewat, masa pendaftaran berlangsung sangat singkat:
Periode: 15 April 2026 hingga 24 April 2026.
Link Resmi: https://phtc.panselnas.go.id
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil