JP Radar Kediri -Pencairan gaji ke-13 tentu menjadi kabar gembira yang dinanti-nantikan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun tenang saja, pemerintah sudah memastikan pencairan gaji ke-13 mulai Juni 2026.
Dalam beberapa kesempatan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa opsi efisiensi, termasuk pada gaji ke-13 ASN, masih dipelajari secara menyeluruh.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/4).
Menkeu menuturkan bahwa pihaknya saat ini belum dapat memberikan keputusan final dan meminta publik menunggu hasil kajian lebih lanjut.
“Nanti ditunggu,” ujarnya.
Baca Juga: Tabel Resmi Gaji Pensiunan PNS 2026 Sesuai PP 8/2024, Lengkap dengan Tunjangan dan Gaji Ke-13
Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini tengah menerapkan efisiensi anggaran seiring besarnya potensi tekanan belanja subsidi energi imbas dari tingginya gejolak harga minyak dunia.
Sejumlah opsi penghematan turut dibahas, termasuk kemungkinan penyesuaian insentif bagi ASN yang masih dalam pengkajian.
Selain Menteri Keuangan, beberapa pejabat lain juga ikut memberikan pernyataan terkait kebijakan ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa gaji ke-13 ASN tetap direncanakan cair pada Juni 2026, meskipun skemanya masih menunggu keputusan akhir
Aturan pencairan gaji juga sudah ditetapkan jelas mulai dari penerima hingga besaran sesuai regulasi terbaru.
Regulasi yang mengatur gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga: Besaran Gaji ke-13 ASN, PNS, PPPK, CPNS 2026 Cair Mulai Juni
Dalam aturan tersebut, tertera pemerima gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Sementara komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Minggu, 19 April 2026.
Untuk PPPK, terdapat ketentuan, yakni Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.
Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan.
Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, dengan kemungkinan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah.
Untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 juga telah ditetapkan.
Ketua atau kepala lembaga nonstruktural memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.
Sementara pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.
Adapun pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan menerima nominal yang bervariasi. Lulusan SD hingga SMP berkisar Rp4,2 juta hingga Rp5 juta. Lulusan SMA hingga D-I sekitar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Untuk lulusan D-II hingga D-III, besaran yang diterima berkisar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
Sementara lulusan D-IV atau S1 memperoleh sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung masa kerja.
Editor : Shinta Nurma Ababil