JP Radar Kediri – Universitas Indonesia (UI) menetapkan penonaktifan sementara terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang berstatus terduga dalam kasus dugaan kekerasan seksual secara verbal yang terjadi di lingkungan kampus.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI yang tertuang dalam Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) tertanggal 15 April 2026.
UI menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat administratif sementara, bukan bentuk sanksi akhir.
Penonaktifan berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026. Selama masa tersebut, para mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti seluruh aktivitas akademik, termasuk perkuliahan, bimbingan, maupun kegiatan kemahasiswaan lainnya.
UI juga melarang para terduga untuk berada di lingkungan kampus, kecuali dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang dilakukan Satgas PPK dengan pengawasan universitas.
Baca Juga: UI Resmi Ungkap Perkembangan Kasus Grup Chat Mahasiswa FH, 16 Terduga Jalani Pemeriksaan
Selain itu, pembatasan juga diberlakukan terhadap keterlibatan dalam organisasi kemahasiswaan serta interaksi dengan korban maupun saksi.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif” ujar Direktur Humas UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro dalam pernyataan resmi yang dirilis UI.
Usai penetapan kebijakan tersebut, UI turut melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) guna memperkuat proses penanganan kasus.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan apresiasi atas langkah cepat UI, termasuk penonaktifan sementara yang dinilai penting untuk menjaga objektivitas pemeriksaan.
Kedua pihak juga sepakat memperkuat koordinasi agar proses penanganan berjalan transparan dan tetap mengedepankan perlindungan korban.
Selain penanganan kasus, UI menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Baca Juga: Viral Kasus Grup Chat Mahasiswa FH UI, 16 Terduga Pelaku Minta Maaf di Sidang Terbuka
Salah satunya melalui penguatan materi edukasi dalam kegiatan orientasi mahasiswa baru yang mencakup isu kekerasan seksual, asusila, narkoba, hingga persoalan sosial lainnya.
Rektor UI juga menyoroti pentingnya penguatan peran Satgas PPK agar tetap independen, tetapi didukung secara memadai oleh institusi, baik dari aspek pendanaan maupun sumber daya manusia.
Hal ini dinilai penting agar penanganan kasus dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kementerian PPPA menekankan perlunya penguatan koordinasi nasional serta pendekatan yang lebih partisipatif dengan melibatkan mahasiswa dalam upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi.
Bukan Sanksi Akhir
UI kembali menegaskan bahwa penonaktifan sementara ini bukan keputusan akhir, melainkan bagian dari proses pemeriksaan yang masih berjalan.
Baca Juga: Tuntut Transparansi Kasus Andrie Yunus, Ini yang Diminta Mahasiswa Kediri Dalam Aksi Solidaritas!
Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memastikan perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
UI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan kasus.
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara resmi melalui kanal komunikasi universitas.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.