Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Resmi! TPG Guru Non-ASN 2026 Cair Bulanan Rp2 Juta, Simak Syarat dan Juknis Persesjen Nomor 2

Arlintang Sekar Phambayun • Jumat, 17 April 2026 | 18:38 WIB
Syarat Terbaru Penerima TPG Non-ASN
Syarat Terbaru Penerima TPG Non-ASN

JP Radar Kediri – Kabar gembira bagi ribuan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) resmi menetapkan skema baru penyaluran tunjangan profesi. 

Mulai tahun 2026, Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) non-ASN dicairkan setiap bulan.

Kebijakan ini tertuang dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026. Selain mengubah periode cair dari triwulan menjadi bulanan, aturan ini juga mempertegas besaran nominal yang akan diterima para guru.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Syarat Terbaru Penerima TPG dan Tunjangan Khusus Guru Non-ASN 2026

Besaran Tunjangan: Rp2 Juta per Bulan

Berdasarkan aturan terbaru, pemerintah memberikan kepastian nominal bagi guru yang belum memiliki SK inpassing. Berikut rinciannya:

Guru Non-Inpassing: Menerima tunjangan sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) setiap bulan.

Guru Inpassing (Penyetaraan): Menerima tunjangan setara dengan gaji pokok guru ASN sesuai dengan pangkat dan jabatan yang tertera pada SK Inpassing.

Syarat Wajib Cair: NUPTK Hingga Beban Kerja

Agar dana tersebut bisa masuk ke rekening, guru non-ASN di Kediri wajib memenuhi syarat kumulatif dalam juknis, di antaranya:

Memiliki Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).

Memiliki NUPTK dan tercatat aktif di Dapodik.

Memenuhi beban kerja guru (minimal 24 jam tatap muka linier), kecuali bagi yang sedang mengikuti diklat (maksimal 600 jam), program pertukaran guru, atau bertugas di Daerah Khusus.

Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Baca Juga: Kabar Gembira! Puslapdik Mulai Cairkan TPG Guru Non-ASN Setiap Bulan, Nominalnya Tembus Segini!

Jadwal Penyaluran Bulanan

Lini masa birokrasi bagi guru non-ASN juga diatur sangat rapi agar dana cair tepat waktu:

Tanggal 10: Batas akhir pembaruan data di Dapodik.

Tanggal 13: Sinkronisasi data antara Dapodik dan SIM-Tun.

Tanggal 15: Batas akhir penetapan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).

Setelah Tanggal 20: Puslapdik menyalurkan dana langsung ke rekening guru melalui Bank Penyalur.

Puslapdik menekankan pentingnya integritas data. Jika guru ditemukan memanipulasi data atau diangkat menjadi PPPK, maka penyaluran tunjangan non-ASN akan dihentikan guna menghindari kerugian negara atau pembayaran ganda. 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#tpg april #tpg non-asn #tpg #tunjangan profesi guru #TPG 2025