JP Radar Kediri – Pemerintah Indonesia resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk mengisi 30.000 posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Program ini menjadi salah satu langkah strategis nasional dalam memperkuat ekonomi desa melalui pengelolaan koperasi yang lebih modern, profesional, dan berbasis sumber daya manusia unggul.
Rekrutmen ini tidak hanya menjadi program ketenagakerjaan berskala besar, tetapi juga bagian dari agenda pemerintah dalam membangun ekosistem ekonomi desa yang berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Untuk memastikan proses berjalan objektif dan bebas dari kecurangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) turut dilibatkan dalam pengawasan seleksi SDM Kopdes Merah Putih.
BKN menegaskan bahwa sistem rekrutmen akan dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berbasis sistem digital.
Keterlibatan BKN ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses seleksi, mengingat jumlah pelamar yang diperkirakan sangat besar dan mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Program Kopdes Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah untuk membentuk dan memperkuat 30.000 koperasi di tingkat desa dan kelurahan secara bertahap hingga pertengahan 2026.
Manajer koperasi nantinya akan berperan penting dalam mengelola unit usaha desa, mengatur keuangan, mengembangkan potensi lokal, serta memastikan koperasi berjalan secara produktif dan berkelanjutan.
Kualifikasi dan Persyaratan Pelamar
Rekrutmen ini terbuka untuk masyarakat umum dengan sejumlah persyaratan utama, di antaranya:
- Pendidikan minimal Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1) dari semua jurusan
- Usia maksimal sekitar 35 tahun
- IPK minimal 2,75
Baca Juga: SPPI Miliki Peran Strategis dalam Pengembangan SDM Koperasi Merah Putih, Rekrutmen Segera Dibuka
Seleksi dilakukan secara bertahap mulai dari administrasi, tes kompetensi, hingga tahapan akhir berupa wawancara dan pemeriksaan kesehatan.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi pemerintah di https://phtc.panselnas.go.id dan dipastikan tidak dipungut biaya apa pun selama proses rekrutmen berlangsung.
Status Kerja dan Skema Penempatan
Peserta yang dinyatakan lolos akan ditempatkan di bawah pengelolaan PT Agrinas Pangan Nusantara (BUMN) dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
“Setelah itu akan dimatangkan lagi, nanti dua tahun di BUMN. Setelah itu, kalau serah terimanya tepat dua tahun maka dia akan ikut di Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Zulkifli Hasan selaku Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dikutip dari ANTARA Jatim.
Selama masa kontrak tersebut, peserta akan menjalani pelatihan dan pembinaan sebelum nantinya ditempatkan secara permanen sebagai pengelola koperasi di desa atau kelurahan masing-masing.
Skema ini dirancang untuk memastikan para manajer memiliki pengalaman praktis sebelum mengelola koperasi secara penuh di lapangan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil