Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Khansa Dhiya Ramadhania • Dipublikasikan Jumat, 17 April 2026 | 11:37 WIB
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. (Youtube @OmbudsmanRI137)
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. (Youtube @OmbudsmanRI137)

JP Radar Kediri – Publik dikejutkan dengan kabar penetapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Ironisnya, status hukum tersebut muncul hanya enam hari setelah ia resmi dilantik. Dalam kasus ini, Hery Susanto diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari perusahaan tambang nikel, PT TSHI.

 "Ya, jadi itu pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025, ya. Tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar 1,5 miliar," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip dari Jawa Pos.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi rekomendasi Ombudsman terkait kewajiban perusahaan kepada negara.

Kejaksaan Agung menyebut, dana itu diberikan agar perhitungan kewajiban perusahaan bisa dikoreksi dan diringankan, sehingga menguntungkan pihak perusahaan.

Baca Juga: Cara Fadia Arafiq Balas Komentar di Sosmed Viral Diduga Banyak Blokir Netizen Usai Dapat Kritik, Jejak Digitalnya Kini Disorot Usai Kasus Korupsi

Kasus ini mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang di lembaga yang seharusnya menjadi pengawas pelayanan publik.

Hery diduga mengintervensi proses penanganan laporan, mempengaruhi rekomendasi Ombudsman, dan mengarahkan hasil agar berpihak pada perusahaan. Sebagai imbalannya, ia menerima uang suap.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto langsung ditahan di Rutan Salemba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

Penyidik menjerat Hery dengan sejumlah ketentuan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta KUHP yang baru.

Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Breaking News! Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji

Kasus ini menjadi sorotan karena waktunya yang sangat singkat. Hery Susanto diketahui baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 dan belum genap sepekan sudah terseret kasus hukum.

Fakta tersebut memicu reaksi publik sekaligus menimbulkan pertanyaan terkait proses seleksi pejabat publik.

Padahal, ia sebelumnya dipercaya memimpin lembaga yang memiliki peran penting dalam mengawasi pelayanan publik di Indonesia.

Kariernya pun langsung tercoreng setelah kasus ini mencuat. Berdasarkan laporan kekayaan, Hery diketahui memiliki harta mencapai sekitar Rp41,7 miliar.

Menanggapi kasus ini, pimpinan Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat serta menegaskan komitmen untuk menjaga integritas lembaga.

Baca Juga: Amsal Sitepu Divonis Bebas PN Medan, Terbukti Tak Bersalah dalam Kasus Korupsi

Mereka juga menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif,” sebagaimana tertulis pada pernyataan resmi Ombudsman RI dalam siaran pers, Kamis (16/4).

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
Ombudsman RI Korupsi Nikel Hery Susanto kejaksaan agung kasus korupsi