Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Simpang Siur Gaji Ke-13 ASN 2026, Menteri Airlangga Hartarto hingga Menkeu Purbaya Buka Suara

Shinta Nurma Ababil • Kamis, 16 April 2026 | 18:19 WIB
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

JP Radar Kediri – Penyaluran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 sudah dicairkan pemerintah dengan lancer. Kini, giliran gaji ke-13 ASN yang jadi perhatian.

Pasalnya, menjelang waktu pencairan ini, tanah air sedang berada pada tekanan ekonomi global akibat perang Iran vs AS-Israel.

Disamping itu pemerintah mulai membahas efisiensi anggaran negara pada 2026. Kebijakan ini berkaitan dengan upaya menjaga kondisi fiskal di tengah meningkatnya beban subsidi energi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum diputuskan dan masih dalam tahap kajian. Ia meminta publik untuk menunggu hasil final dari pembahasan pemerintah.

Baca Juga: Gaji Ke-13 Dipotong? ASN Harap Tenang, Menkeu Purbaya: Masih Dipelajari

Dalam beberapa kesempatan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa opsi efisiensi, termasuk pada gaji ke-13 ASN, masih dipelajari secara menyeluruh.

“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/4).

Menkeu menuturkan bahwa pihaknya saat ini belum dapat memberikan keputusan final dan meminta publik menunggu hasil kajian lebih lanjut.

“Nanti ditunggu,” ujarnya.

Baca Juga: Tabel Resmi Gaji Pensiunan PNS 2026 Sesuai PP 8/2024, Lengkap dengan Tunjangan dan Gaji Ke-13 

Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini tengah menerapkan efisiensi anggaran seiring besarnya potensi tekanan belanja subsidi energi imbas dari tingginya gejolak harga minyak dunia.

Sejumlah opsi penghematan turut dibahas, termasuk kemungkinan penyesuaian insentif bagi ASN yang masih dalam pengkajian.

Selain Menteri Keuangan, beberapa pejabat lain juga ikut memberikan pernyataan terkait kebijakan ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa gaji ke-13 ASN tetap direncanakan cair pada Juni 2026, meskipun skemanya masih menunggu keputusan akhir.

Penerima gaji ke-13 meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Baca Juga: Ramai Kabar Gaji Ke-13 PNS 2026 Dipangkas Akibat Subsidi Energi, Pemerintah dan Menkeu Purbaya Terangkan Ini

Adapun skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengungkapkan bahwa pembahasan efisiensi anggaran, termasuk kemungkinan penyesuaian gaji ASN, masih berlangsung dalam rapat internal pemerintah.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Gaji ke 13 PNS 2026 #gaji ke 13 2026 pemerintah terbaru #gaji ke 13 2026 #gaji ke 13 ASN 2026 #gaji ke 13