Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Wajib Tahu! Ini Syarat Terbaru Penerima TPG dan Tunjangan Khusus Guru Non-ASN 2026

Arlintang Sekar Phambayun • Kamis, 16 April 2026 | 17:07 WIB
Syarat Terbaru Penerima TPG Non-ASN
Syarat Terbaru Penerima TPG Non-ASN

 JP Radar Kediri – Penyaluran tunjangan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) bukan sekadar bantuan, melainkan bentuk penghargaan atas profesionalitas serta kompensasi atas pengabdian di daerah sulit. 

Sesuai dengan Persesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026, para pendidik harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun Tunjangan Khusus Guru (TKG) dapat cair ke rekening.

Lantas, apa saja kriteria yang harus dipenuhi? Berikut adalah rincian lengkapnya:

Syarat Penerima Tunjangan Profesi (TPG)

Bagi guru non-ASN yang ingin mendapatkan TPG, pastikan bapak/ibu memenuhi poin-poin berikut:

Sertifikasi: Memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik dan terdaftar di Dapodik.

Legalitas: Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) resmi dari kementerian serta NUPTK.

Status: Tidak berstatus sebagai ASN dan tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Keseragaman Data: Aktif mengajar atau membimbing sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

Beban Kerja: Wajib memenuhi beban kerja guru sesuai peraturan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Puslapdik Mulai Cairkan TPG Guru Non-ASN Setiap Bulan, Nominalnya Tembus Segini!

Pengecualian Beban Kerja: Kabar baiknya, syarat beban kerja ini bisa dikecualikan bagi guru yang sedang mengikuti program pengembangan profesi (Diklat) maksimal 600 jam atau 3 bulan, mengikuti program pertukaran guru, atau sedang bertugas di Daerah Khusus.

Syarat Penerima Tunjangan Khusus (TKG)

Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi bagi guru yang mengabdi di Daerah Khusus (berdasarkan kondisi geografis atau kedaruratan). Syaratnya adalah:

Melaksanakan tugas mengajar di Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan (SK).

Memiliki NUPTK dan tercatat aktif di Dapodik sesuai rasio kebutuhan guru.

Tidak merangkap sebagai pegawai tetap di lembaga lain.

Wajib Diusulkan: Guru yang memenuhi syarat harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota yang tersedia.

Baca Juga: Info Baru Jadwal Pencairan TPG April 2026 Sesuai Permendikdasmen No. 10, Cair Tanggal Ini!

Apa Itu Daerah Khusus?

Dalam aturan ini, Daerah Khusus ditetapkan berdasarkan dua kondisi utama. Pertama, geografis, yang merujuk pada Keputusan Menteri. 

Kedua, kedaruratan, yang mencakup daerah terdampak bencana alam, bencana sosial, atau kondisi darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah menekankan bahwa akurasi data di Dapodik menjadi kunci utama. Jika ada satu saja poin persyaratan yang tidak terpenuhi atau data yang tidak sinkron, maka status validasi di Info GTK akan terhambat.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#tunjangan khusus guru #TPG NON ASN #tpg #tunjangan profesi guru #TPG 2025