JP Radar Kediri - Belakangan ini kabar pemotongan gaji ke-13 2026 jadi sorotan banyak orang. Isu ini muncul usai dikaitkan dengan subsidi energi yang telah diputuskan pemerintah.
Kabarnya, pemotongan gaji ke-13 PNS itu hingga 25 persen. Ini imbas efisiensi, dan lonjakan subsidi energi di tengah kondisi ekonomi global yang belum stabil, beban belanja negara terutama pada sektor subsidi energi yang memang meningkat signifikan.
Ditanya terkait isu ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya rencana pemotongan gaji ke-13 PNS subsidi energi sebesar 25 persen seperti yang beredar.
Baca Juga: Tabel Resmi Gaji Pensiunan PNS 2026 Sesuai PP 8/2024, Lengkap dengan Tunjangan dan Gaji Ke-13
“Saya enggak tahu itu,” ujarnya singkat saat dimintai konfirmasi. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa kabar pemotongan belum memiliki dasar kebijakan yang jelas.
Meski begitu, Purbaya tidak menampik bahwa pemerintah sedang melakukan kajian terhadap belanja pegawai, termasuk skema gaji ke-13 PNS subsidi energi.
“Masih dipelajari,” tambahnya. Artinya, hingga saat ini kebijakan terkait gaji ke-13 PNS subsidi energi masih dalam tahap evaluasi dan belum mencapai keputusan final.
Nyatanya, pemerintah hingga saat ini belum mengumumkan keputusan resmi terkait pemangkasan tersebut. Meski tak dapat dipungkiri bahwa isu ini membuat menjadi hal sensitive dan memicu kekhawatiran bagi para pegawai.
Apalagi, gaji ke-13 selama ini menjadi salah satu penopang kebutuhan penting ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Baca Juga: Resmi! Tabel Gaji PNS Saat Ini, Tiap Golongan Sesuai PP 5/2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 PNS subsidi energi meliputi:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Calon PNS (CPNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Prajurit TNI Anggota Polri Pejabat negara Kebijakan ini menunjukkan bahwa gaji ke-13 PNS subsidi energi bukan hanya menyasar ASN, tetapi juga mencakup seluruh aparatur negara.
ASN Diminta Tunggu Keputusan Resmi Meski jadwal pencairan sudah dipastikan, besaran nominal gaji ke-13 PNS subsidi energi masih menunggu hasil kajian pemerintah.
Namun bukan tidak mungkin juga hal ini ditetapkan, lantaran untuk menjaga stabilitas fiskal, berbagai opsi penghematan mulai dibahas. Salah satunya adalah kemungkinan penyesuaian insentif bagi ASN, termasuk gaji ke-13 yang selama ini menjadi tambahan penghasilan penting, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Informasi terbarunya, pemerintah saat ini masih mengkaji kemungkinan penyesuaian atau efisiensi pada komponen gaji ke-13.
Lantas, siapa saja penerima gaji ke-13?
Yang termasuk dalam kategori penerima, antara lain aparatur sipil negara seperti PNS, CPNS, dan PPPK, serta anggota TNI dan Polri. Selain itu, pejabat negara, pensiunan, hingga penerima pensiun dan tunjangan juga termasuk dalam kelompok yang berhak menerima.
Meskipun begitu, ternyata tidak semua aparatur negara otomatis menerima gaji ke-13. Ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak berhak mendapatkan tunjangan ini. Misalnya, ketika seorang ASN sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Baca Juga: Kisaran Nominal Gaji Ke-13 PPPK 2026, Terbesar Dapat Rp4.462.500
Kebijakan mengenai gaji 13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PM Keuangan) Nomor 13 Tahun 2026 tentan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Nominal Gaji 13 PNS 2025
Mengacu lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, inilah besaran maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: 28.104.300
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
Baca Juga: Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2026, Presiden Prabowo Sudah Sahkan Perpres 79/2025, Apakah Ada Kenaikan?
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil