Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kabar Gembira! Puslapdik Mulai Cairkan TPG Guru Non-ASN Setiap Bulan, Nominalnya Tembus Segini!

Arlintang Sekar Phambayun • Kamis, 16 April 2026 | 11:54 WIB
Ilustrasi TPG Non-ASN
Ilustrasi TPG Non-ASN

JP Radar Kediri – Angin segar berembus bagi ribuan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Puslapdik resmi mengubah skema penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) dari triwulan menjadi setiap bulan mulai Januari 2026.

Dilansir dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, perubahan waktu penyaluran tersebut merupakan realisasi dari janji Presiden Prabowo Subianto pada Hari Pendidikan Nasional tahun 2025 lalu. 

Kebijakan ini kemudian ditindaklanjuti secara resmi melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 yang terbit pada 2 Februari 2026.

Baca Juga: Info Baru Jadwal Pencairan TPG April 2026 Sesuai Permendikdasmen No. 10, Cair Tanggal Ini!

Nominal Baru: Rp2 Juta Bagi Guru Non-Inpassing

Salah satu poin paling krusial dalam aturan terbaru ini adalah kepastian nominal yang diterima. Merujuk pada keterangan resmi pemerintah, bagi guru non-ASN yang sudah memiliki SK Inpassing (penyetaraan), besaran tunjangan profesi akan setara dengan gaji pokok guru ASN.

Namun, bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing, pemerintah kini menetapkan nominal tetap sebesar Rp2.000.000 per bulan.

Angka ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak di berbagai jenjang pendidikan.

Baca Juga: Tabel TPG April 2026: Cek Rincian Nominal Sertifikasi Guru ASN Golongan I-IV, Cair Setara Gaji Pokok Terbaru!

Jadwal Ketat Pencairan Bulanan

Berdasarkan Persesjen Nomor 2 Tahun 2026, alur birokrasi penyaluran kini mengikuti lini masa yang sangat ketat:

Tanggal 10: Batas akhir input/pembaruan data guru di Dapodik.

Tanggal 13: Sinkronisasi dan verifikasi data antara Dapodik dan SIM-TUN oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

Tanggal 15: Batas akhir penetapan SKTP dan SKTK oleh Puslapdik sebagai dasar pencairan.

Tanggal 20: Pengolahan data final untuk proses penyaluran ke bank.

Setelah Tanggal 20: Dana ditransfer langsung ke rekening guru (Kecuali bulan Desember yang akan disesuaikan dengan jadwal akhir tahun anggaran).

Baca Juga: Jadwal Terbaru TPG April 2026: Pantau Status Info GTK Sebelum Penetapan SKTP, Ini Estimasi Tanggal Cairnya!

Ketentuan Bagi Guru yang Menjadi PPPK

Puslapdik juga mengingatkan, bagi guru non-ASN yang kemudian diangkat sebagai PPPK (baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu), maka penyaluran TPG/TKG non-ASN akan dihentikan. Penghentian ini berlaku secara sistem setelah guru memperoleh Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai guru PPPK.

Untuk menjaga kelancaran proses, guru diharapkan selalu memastikan kevalidan data utama seperti satuan administrasi pangkal, beban kerja (linieritas), NUPTK, hingga status kepegawaian. 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#TPG NON ASN #tpg #tunjangan guru #tunjangan profesi guru #TPG 2025