JP Radar Kediri – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setiap tahunnya selalu menjadi salah satu rekrutmen paling kompetitif di Indonesia.
Ribuan hingga jutaan pelamar bersaing untuk mendapatkan posisi di berbagai instansi pemerintah.
Meskipun seleksi CPNS 2026 belum resmi diumumkan, pola seleksi dari tahun-tahun sebelumnya dapat dijadikan acuan untuk memahami tahapan dan ambang batas nilai.
Tahapan Seleksi CPNS
Berdasarkan pelaksanaan CPNS pada tahun-tahun sebelumnya, proses seleksi CPNS umumnya terdiri dari beberapa tahap utama sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi
Tahap awal ini dilakukan untuk memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen pelamar, seperti ijazah, KTP, transkrip nilai, serta persyaratan khusus sesuai formasi yang dilamar. Peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi akan langsung gugur pada tahap ini.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
SKD merupakan tahap tes berbasis komputer (CAT BKN) yang wajib diikuti oleh semua peserta yang lolos administrasi.
SKD terdiri dari tiga materi utama:
- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): mengukur pemahaman tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- TIU (Tes Intelegensia Umum): menguji kemampuan logika, numerik, dan verbal.
- TKP (Tes Karakteristik Pribadi): menilai sikap, kepribadian, dan etika kerja.
Jumlah soal SKD biasanya sekitar 110 soal dengan waktu pengerjaan ±100–130 menit.
Berdasarkan ketentuan Kementerian PANRB pada seleksi sebelumnya, nilai ambang batas SKD adalah TWK (65), TIU (80), dan TKP (166).
Namun perlu dipahami bahwa lulus passing grade saja tidak menjamin lolos SKD, karena peserta tetap harus masuk dalam peringkat terbaik sesuai kuota formasi (biasanya 3 kali jumlah formasi yang tersedia).
Baca Juga: Strategi Lolos Seleksi CPNS 2026: Panduan Lengkap Menghadapi SKD dan SKB
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
SKB adalah tahap lanjutan yang lebih spesifik sesuai jabatan yang dilamar. Bentuk tes SKB dapat berbeda-beda tergantung instansi, seperti tes teknis sesuai bidang kerja, wawancara, psikotes lanjutan, dan praktik kerja atau studi kasus
4. Integrasi Nilai SKD dan SKB
Nilai akhir peserta ditentukan dari gabungan nilai SKD dan SKB. Bobot masing-masing komponen ditentukan oleh instansi dan peraturan yang berlaku.
5. Pengumuman Kelulusan dan Pemberkasan NIP
Peserta yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ke tahap pemberkasan, seperti pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), usulan Nomor Induk Pegawai (NIP), hingga penetapan sebagai CPNS.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Bea Cukai 2026 Dibuka Akhir Bulan, Menkeu Purbaya Sediakan 300 Kuota Lulusan SMA
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil