JP Radar Kediri - Kabar pemangkasan gaji ke-13 PNS 2026 ramai dibicarakan disamping subsidi energi yang telah diputuskan pemerintah.
Gaji ke-13 PNS diisukan dipotong hingga 25 persen. Ini imbas efisiensi, dan lonjakan subsidi energi di tengah kondisi ekonomi global yang belum stabil, beban belanja negara terutama pada sektor subsidi energi yang memang meningkat signifikan.
Seperti diketahui, Pemerintah saat ini menghadapi tekanan besar pada sisi belanja negara, khususnya akibat lonjakan harga minyak dunia yang berdampak pada subsidi energi.
Baca Juga: Usai THR, Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026 Dipastikan Cair, Menkeu Purbaya: Masih Dipelajari
Untuk menjaga stabilitas fiskal, berbagai opsi penghematan mulai dibahas. Salah satunya adalah kemungkinan penyesuaian insentif bagi ASN, termasuk gaji ke-13 yang selama ini menjadi tambahan penghasilan penting, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Informasi terbarunya, pemerintah saat ini masih mengkaji kemungkinan penyesuaian atau efisiensi pada komponen gaji ke-13.
Bagaimana respon pemerintah?
Pemerintah hingga saat ini belum mengumumkan keputusan resmi terkait pemangkasan tersebut.
Meski tak dapat dipungkiri bahwa isu ini membuat menjadi hal sensitive dan memicu kekhawatiran bagi para pegawai.
Baca Juga: Prakiraan Nominal Gaji Ke-13 2026 untuk Pegawai Instansi Pemerintah Lulusan SMA, S1 hingga S3
Apalagi, gaji ke-13 selama ini menjadi salah satu penopang kebutuhan penting ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Disisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya rencana pemotongan gaji ke-13 PNS subsidi energi sebesar 25 persen seperti yang beredar.
“Saya enggak tahu itu,” ujarnya singkat saat dimintai konfirmasi. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa kabar pemotongan belum memiliki dasar kebijakan yang jelas.
Meski begitu, Purbaya tidak menampik bahwa pemerintah sedang melakukan kajian terhadap belanja pegawai, termasuk skema gaji ke-13 PNS subsidi energi.
Baca Juga: Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13 2026? PNS, CPNS, TNI/Polri, Ini Daftarnya
“Masih dipelajari,” tambahnya. Artinya, hingga saat ini kebijakan terkait gaji ke-13 PNS subsidi energi masih dalam tahap evaluasi dan belum mencapai keputusan final.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 PNS subsidi energi meliputi:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Calon PNS (CPNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Prajurit TNI Anggota Polri Pejabat negara Kebijakan ini menunjukkan bahwa gaji ke-13 PNS subsidi energi bukan hanya menyasar ASN, tetapi juga mencakup seluruh aparatur negara.
ASN Diminta Tunggu Keputusan Resmi Meski jadwal pencairan sudah dipastikan, besaran nominal gaji ke-13 PNS subsidi energi masih menunggu hasil kajian pemerintah.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil