JP Radar Kediri – Disamping ramainya pencairan terkait gaji pensiunan PNS 2026, PT Taspen ingatkan para pensiunan untuk waspada penipuan.
Seperi diketahui, isu kenaikan dan rapel gaji sempat kembali mencuat usai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan jelang pencairan gaji ke-13.
Hal ini membuat para pensiunan berharap adanya kenaikan hingga rapel gaji di tahun ini, begitupun memunculkan peluang oknum penipuan.
Sebelumnya, sinyal kenaikan gaji PNS 2026 sempat muncul usai Menkeu Purbaya mengkaji usulan kenaikan gaji yang diberikan MenPAN RB. Namun perlu dipahami, bahwa hingga saat ini gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
PP ini merupakan regulasi terakhir yang mengatur penetapan serta penyesuaian gaji pokok pensiunan yang mengalami kenaikan 12% dengan masa berlaku sejak 1 Januari 2024.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Gaji PNS Muncul di Perpres 79/2025, Sudah Ditetapkan Presiden Prabowo Juni 2025
Taspen menyebut bahwa pemerintah juga belum menerbitkan peraturan baru mengenai kenaikan maupun pembayaran rapel gaji pensiun.
Meski demikian, pihaknya terus mengusung komitmen 5T dalam memberikan layanan kepada peserta, yang mencakup Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.
Sehingga ditarik kesimpulan, pensiunan guru maupun nakes, atau posisi lain, saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah.
PT TASPEN (Persero) mengeluarkan peringatan keras bagi ASN aktif hingga pensiunan terkait adanya peningkatan aksi penipuan yang mencatut nama lembaga tersebut pada Selasa, 14 April 2026.
Dilansir dari Bansos, para pelaku kejahatan kini menggunakan teknik yang semakin canggih untuk meyakinkan korban, terutama terkait kompensasi tambahan.
Adapun modus utamanya meliputi pengiriman pesan melalui WhatsApp, SMS, dan email yang mengandung tautan berbahaya atau phishing.
Tautan tersebut mengarahkan korban ke situs palsu yang menyerupai aplikasi resmi TASPEN Otentikasi untuk mencuri data sensitif.
Pelaku berusaha mendapatkan NIK, NIP, nomor rekening, hingga kode OTP yang dapat digunakan untuk meretas akun perbankan serta aplikasi pesan singkat milik korban.
Bahkan para pelaku juga kerap menyamar sebagai pejabat TASPEN dengan menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pencairan dana pensiun.
Modus lain yang diidentifikasi adalah pengiriman surat fisik atau digital berkop resmi TASPEN yang menjanjikan dividen tambahan, pengembalian pajak, atau dana kesejahteraan. Surat tersebut biasanya menginstruksikan pendaftaran ulang melalui tautan tertentu yang telah disiapkan oleh oknum penipu.
Manajemen TASPEN menegaskan bahwa seluruh layanan peserta, termasuk pengurusan tabungan hari tua dan dana pensiun, disediakan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Lembaga juga memastikan tidak pernah meminta data pribadi seperti PIN atau password melalui saluran tidak resmi.
"Seluruh layanan kepada peserta, termasuk pengurusan tabungan hari tua dan dana pensiun, tidak dipungut biaya alias gratis," tulis pernyataan resmi TASPEN sebagaimana dilansir dari Bansos. Penegasan ini bertujuan untuk memutus rantai informasi palsu yang beredar di masyarakat.
Masyarakat dihimbau untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi di situs taspen.co.id atau pusat panggilan di nomor 1500919. Peserta yang merasa ragu disarankan segera mendatangi kantor cabang TASPEN terdekat guna mendapatkan kepastian informasi yang akurat.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil