JP Radar Kediri – Universitas Indonesia (UI) akhirnya memberikan pernyataan resmi perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah beredarnya percakapan dalam grup chat yang memuat konten tidak pantas dan memicu reaksi luas publik.
Dalam pernyataan resminya, UI menyebutkan bahwa proses investigasi saat ini masih berlangsung secara komprehensif dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), pihak fakultas, serta unit terkait di tingkat universitas.
Hingga saat ini, sebanyak 16 mahasiswa tercatat sebagai terduga pihak yang terlibat dan tengah menjalani proses pemeriksaan.
Seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak semua pihak.
Baca Juga: Viral Kasus Grup Chat Mahasiswa FH UI, 16 Terduga Pelaku Minta Maaf di Sidang Terbuka
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari interaksi di ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik.
Ia juga menegaskan bahwa dinamika yang sempat muncul di lingkungan kampus telah dikelola dengan baik dan tidak berkembang menjadi konflik fisik.
Kasus ini sendiri mencuat setelah tangkapan layar percakapan grup mahasiswa tersebar dan memunculkan dugaan adanya kekerasan seksual secara verbal.
Peristiwa tersebut langsung menjadi sorotan, bahkan sejumlah terduga pelaku disebut telah menyampaikan permintaan maaf dalam forum terbuka sebagai bentuk respons awal atas polemik yang terjadi.
UI menegaskan bahwa penanganan kasus telah berjalan dalam jalur formal sejak korban melaporkan kejadian tersebut langsung kepada Satgas PPK dengan disertai bukti pendukung.
Selain itu, laporan tambahan dari perwakilan mahasiswa juga turut menjadi bagian dari proses penelusuran.
Saat ini, tahapan penanganan mencakup pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi kejadian, verifikasi alat bukti, hingga penyusunan rekomendasi.
Hasil rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menentukan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
Dalam prosesnya, UI menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered).
Universitas memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait juga dijaga secara ketat.
UI juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat memperkeruh situasi dan mengganggu proses investigasi yang sedang berjalan.
Baca Juga: Kronologi Kasus Amsal Sitepu: Kejanggalan yang Menimpa Videografer Profil Desa
UI berkomitmen memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui evaluasi kebijakan serta peningkatan kapasitas Satgas PPK.
Selain itu, edukasi berkelanjutan akan terus diberikan kepada seluruh sivitas akademika demi menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap semua pihak yang terlibat.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil