JP Radar Kediri – Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 kini memiliki lini masa yang lebih terukur. Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, alur penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan (tamsil) bagi Guru ASN Daerah (ASND) telah diatur secara rigid setiap bulannya.
Berdasarkan lampiran jadwal pelaksanaan penyaluran, berikut adalah rincian jadwal yang menjadi acuan:
Tanggal 10 (Setiap Bulan)
Batas akhir untuk aktivitas Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASND. Seluruh data pendidik pada Dapodik harus sudah diperbarui paling lambat pada tanggal ini.
Tanggal 13 (Setiap Bulan)
Batas akhir untuk proses Sinkronisasi dan Validasi Data. Sistem pusat akan menarik data yang telah diinput untuk diverifikasi kelayakannya.
Tanggal 15 (Setiap Bulan)
Batas akhir Penetapan Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan. Pada tahap ini, status Surat Keputusan (SK) penerima tunjangan resmi ditetapkan oleh kementerian.
Tanggal 20 (Setiap Bulan)
Batas akhir tahapan Rekomendasi untuk bulan Januari sampai dengan November.
Khusus untuk bulan Desember, rekomendasi dilakukan paling lambat tanggal 15. Sebagai catatan, jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka rekomendasi dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Setelah Tanggal 20 (Setiap Bulan) Waktu pelaksanaan Penyaluran atau transfer dana ke rekening masing-masing guru.
Jadwal ini berlaku untuk bulan Januari sampai dengan November, sementara untuk bulan Desember penyaluran dilakukan setelah tanggal 15.
Sesuai dengan poin 5 dalam aturan penyaluran, Guru ASND dapat memantau setiap tahapan tersebut secara daring melalui aplikasi Info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK).
Bapak dan ibu guru diharapkan memperhatikan urutan tanggal di atas. Mengingat pencairan kini dilakukan rutin setiap bulan, ketepatan waktu dalam sinkronisasi data menjadi faktor penentu agar hak tunjangan tidak tertunda ke periode berikutnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil