JP Radar Kediri - Usai gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah diterima pensiunan PNS pada Maret lalu, setelah ini giliran gaji ke-13 yang bakal diterima.
Hal ini dipastikan pemerintah dan telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto mengatakan gaji ke-13 bagi ASN akan dibayarkan pada Juni 2026.
Penerima gaji ke-13 meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Baca Juga: Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2026, Presiden Prabowo Sudah Sahkan Perpres 79/2025, Apakah Ada Kenaikan?
Adapun skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa kebijakan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di tengah adanya efisiensi anggaran masih belum diputuskan.
Menurutnya, keputusan apakah gaji ke-13 akan dikenai efisiensi atau tidak saat ini masih dalam tahap pembahasan.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/4).
Menkeu menuturkan bahwa pihaknya saat ini belum dapat memberikan keputusan final dan meminta publik menunggu hasil kajian lebih lanjut.
“Nanti ditunggu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini tengah menerapkan efisiensi anggaran seiring besarnya potensi tekanan belanja subsidi energi imbas dari tingginya gejolak harga minyak dunia.
Sejumlah opsi penghematan turut dibahas, termasuk kemungkinan penyesuaian insentif bagi ASN yang masih dalam pengkajian.
Editor : Shinta Nurma Ababil