JP Radar Kediri - Pembaruan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2026 ini memunculkan adanya perubahan.
Sebelumnya isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ramai jadi perhatian publik. Kabar semacam ini selalu muncul tiap tahunnya.
Namun di tahun 2026 ini, pemerintah belum mengumumkan revisi upah sebagai bagian dari kebijakan fiskal dan reformasi birokrasi.
Meski MenPAN RB mengirimkan usulan pembahasan kenaikan gaji kepada Menteri Keuangan Purbaya, namun belum ada keputusan berupaya penyesuaian gaji ASN.
Hal ini lantaran melihat kondisi ekonomi nasional, inflasi, efisiensi, kenaikan harga kebutuhan pokok, serta tuntutan kesejahteraan menjadi alasan utama perlunya revisi upah.
Baca Juga: Prakiraan Nominal Gaji Ke-13 2026 untuk Pegawai Instansi Pemerintah Lulusan SMA, S1 hingga S3
Sebelumnya Menkeu Purbaya sempat mengatakan akan mengkaji kenaikan gaji melihat kondisi ekonomi di triwulan 1. Sedangkan bulan April menjadi awal mula triwulan 2.
Rencana kenaikan gaji ASN sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Kenaikan gaji ASN masuk sebagai bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Oleh karena itu, rencana kenaikan gaji PNS ini menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Untuk lebih jelasnya dan demi menghindari informasi hoaks yang beredar, pemerintah memberikan jawaban terkait rencana kenaikan gaji PNS tahun 2026 ini.
Rencana kenaikan gaji PNS untuk tahun 2026 belum diputuskan dan masih dalam tahap kajian pemerintah. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pembahasan terkait rencana tersebut sudah dilakukan bersama Menteri PANRB.
Tak hanya itu, bendahara negara mengatakan bahwa kebijakan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di tengah adanya efisiensi anggaran masih belum diputuskan.
Baca Juga: Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13 2026? PNS, CPNS, TNI/Polri, Ini Daftarnya
Faktor Penentu Kenaikan Gaji
-Ada beberapa faktor yang menjadi penentu apakah gaji ASN 2026 akan naik sesuai rencana atau ditunda.
-Kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
-Pertumbuhan ekonomi nasional
-Tingkat inflasi dan harga kebutuhan pokok
-Reformasi sistem penggajian ASN yang sedang dibahas
-Prioritas belanja negara di sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur
Baca Juga: Sinyal Gaji Guru Naik? Anggota Komisi X DPR Bonnie Triyana Sebut Bisa Minimal Rp 5 Juta Per Bulan
Adapun besaran gaji PNS saat ini adalah sebagai berikut.
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp .2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.000-Rp 4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.206.400-Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil