Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026 Naik Kapan? Memasuki Triwulan 2 Belum Diumumkan Pemerintah

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 14 April 2026 | 16:20 WIB
Tabel Gaji PNS
Tabel Gaji PNS

JP Radar Kediri - Pembaruan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2026 ini memunculkan adanya perubahan.

Sebelumnya isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ramai jadi perhatian publik. Kabar semacam ini selalu muncul tiap tahunnya.

Namun di tahun 2026 ini, pemerintah belum mengumumkan revisi upah sebagai bagian dari kebijakan fiskal dan reformasi birokrasi. 

Meski MenPAN RB mengirimkan usulan pembahasan kenaikan gaji kepada Menteri Keuangan Purbaya, namun belum ada keputusan berupaya penyesuaian gaji ASN.

Hal ini lantaran melihat kondisi ekonomi nasional, inflasi, efisiensi, kenaikan harga kebutuhan pokok, serta tuntutan kesejahteraan menjadi alasan utama perlunya revisi upah. 

Baca Juga: Prakiraan Nominal Gaji Ke-13 2026 untuk Pegawai Instansi Pemerintah Lulusan SMA, S1 hingga S3

Sebelumnya Menkeu Purbaya sempat mengatakan akan mengkaji kenaikan gaji melihat kondisi ekonomi di triwulan 1. Sedangkan bulan April menjadi awal mula triwulan 2.

Rencana kenaikan gaji ASN sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. 

Kenaikan gaji ASN masuk sebagai bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Oleh karena itu, rencana kenaikan gaji PNS ini menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Untuk lebih jelasnya dan demi menghindari informasi hoaks yang beredar, pemerintah memberikan jawaban terkait rencana kenaikan gaji PNS tahun 2026 ini. 

Rencana kenaikan gaji PNS untuk tahun 2026 belum diputuskan dan masih dalam tahap kajian pemerintah. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan  bahwa pembahasan terkait rencana tersebut sudah dilakukan bersama Menteri PANRB. 

Tak hanya itu, bendahara negara mengatakan bahwa kebijakan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di tengah adanya efisiensi anggaran masih belum diputuskan.

Baca Juga: Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13 2026? PNS, CPNS, TNI/Polri, Ini Daftarnya

Faktor Penentu Kenaikan Gaji

-Ada beberapa faktor yang menjadi penentu apakah gaji ASN 2026 akan naik sesuai rencana atau ditunda.

-Kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

-Pertumbuhan ekonomi nasional

-Tingkat inflasi dan harga kebutuhan pokok

-Reformasi sistem penggajian ASN yang sedang dibahas

-Prioritas belanja negara di sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur

Baca Juga: Sinyal Gaji Guru Naik? Anggota Komisi X DPR Bonnie Triyana Sebut Bisa Minimal Rp 5 Juta Per Bulan

Adapun besaran gaji PNS saat ini adalah sebagai berikut.

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp .2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.000-Rp 4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.206.400-Rp 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji pns #kenaikan gaji pns 2026 #asn #Gaji PNS 2026 #Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan