JP Radar Kediri - Informasi terkait gaji ke-13 pada dasarnya sudah disampaikan pemerintah bareng Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditetapkan Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP Nomir 9 Tahun 2026, dijelaskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.
Sementara itu, jika tidak bulan Juni, maka dibayarkan setelahnya. Karena masih ada kemungkinan realisasinya mundur tergantung kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Baca Juga: Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13 2026? PNS, CPNS, TNI/Polri, Ini Daftarnya
Tujuan pemberian gaji ke-13 tak lain untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan adanya tambahan pendapatan ini diharapkan konsumsi rumah tangga bisa meningkat dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal ini juga sejalan dengan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Lantas, siapa saja penerima gaji ke-13?
Yang termasuk dalam kategori penerima, antara lain aparatur sipil negara seperti PNS, CPNS, dan PPPK, serta anggota TNI dan Polri. Selain itu, pejabat negara, pensiunan, hingga penerima pensiun dan tunjangan juga termasuk dalam kelompok yang berhak menerima.
Meskipun begitu, ternyata tidak semua aparatur negara otomatis menerima gaji ke-13. Ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak berhak mendapatkan tunjangan ini. Misalnya, ketika seorang ASN sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Baca Juga: Kisaran Nominal Gaji Ke-13 PPPK 2026, Terbesar Dapat Rp4.462.500
Kebijakan mengenai gaji 13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PM Keuangan) Nomor 13 Tahun 2026 tentan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Nominal Gaji 13 PNS 2025
Mengacu lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, inilah besaran maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: 28.104.300
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
Baca Juga: Terbaru Gaji Pensiunan PNS 2026, Presiden Prabowo Sudah Sahkan Perpres 79/2025, Apakah Ada Kenaikan?
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil