Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Viral Kasus Grup Chat Mahasiswa FH UI, 16 Terduga Pelaku Minta Maaf di Sidang Terbuka

Khansa Dhiya Ramadhania • Selasa, 14 April 2026 | 13:39 WIB
16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual
16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual

JP Radar Kediri – Nama Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tengah menjadi sorotan tajam publik menyusul mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan belasan mahasiswanya.

Kasus ini bermula dari viralnya tangkapan layar percakapan grup chat yang berisi konten merendahkan perempuan dan perilaku tidak pantas.

Merespons situasi yang memanas, pihak dekanat FH UI menggelar pertemuan terbuka pada Senin, 13 April 2026.

Sidang ini menghadirkan ke-16 terduga pelaku di hadapan pimpinan fakultas, dosen, dan ratusan mahasiswa di auditorium kampus.

Pertemuan yang berlangsung hingga dini hari tersebut sempat diwarnai ketegangan. Mereka menuntut transparansi dan kehadiran seluruh anggota grup chat tersebut.

Baca Juga: PT Jawa Pos Berdamai dengan Dahlan Iskan, Kasus Nany Widjaja Tetap Jalan

Awalnya, hanya dua orang terduga pelaku yang dihadirkan di auditorium yang memicu protes keras dari massa mahasiswa.

Setelah melalui negosiasi panjang yang melibatkan orang tua mahasiswa yang bersangkutan, akhirnya ke-14 terduga pelaku lainnya bersedia hadir.

Kehadiran ke-16 orang ini bertujuan agar mereka menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan publik, sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata kepada para korban selain melalui video atau pesan tertulis.

Di samping itu, pertemuan ini menjadi momentum penting bagi pihak fakultas dan mahasiswa untuk mendengar secara langsung pengakuan serta klarifikasi dari para pelaku terkait tindakan mereka.

"Korban berhak mendapatkan permintaan maaf secara langsung dari pelaku," tegas salah satu perwakilan mahasiswa dalam aksi tersebut.

Baca Juga: Hasil Kajian Ulang Rismon Sianipar: Ijazah Jokowi Sesuai Prosedur UGM, Sampaikan Maaf Langsung di Solo

Situasi sempat tidak terkendali saat mahasiswa menumpahkan kemarahan mereka, namun tetap dalam pengawasan pihak fakultas.

Berdasarkan keterangan pelaku, grup tersebut diduga sempat beranggotakan hingga 30 orang.

Namun, dua orang terduga pelaku menyatakan bahwa beberapa anggota dikeluarkan secara acak tanpa alasan yang jelas sebelum kasus ini mencuat ke publik.

Pernyataan Resmi Fakultas Hukum UI

Pihak FH UI bertindak cepat dengan mengeluarkan pernyataan resmi pada 12 April 2026.

Dekan FH UI menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi menyeluruh dan tidak akan menoleransi tindakan yang mencoreng nama baik institusi.

"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," tulis pernyataan resmi tersebut.

Baca Juga: Amsal Sitepu Divonis Bebas PN Medan, Terbukti Tak Bersalah dalam Kasus Korupsi

Pihak fakultas juga memastikan akan mengambil langkah tegas, termasuk berkoordinasi dengan pihak berwenang jika ditemukan unsur tindak pidana.

Sementara itu, Rektor UI dikabarkan terus memonitor secara langsung penanganan kasus ini untuk memastikan proses berjalan adil dan transparan bagi semua pihak, terutama dalam menjamin keselamatan dan kenyamanan korban.

“Fakultas menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama. Saluran pelaporan yang aman serta dukungan yang diperlukan tersedia bagi pihak yang membutuhkan,” tulis pernyataan resmi tersebut.

Di akhir pernyataannya, FH UI mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghormati proses investigasi yang sedang berjalan.

Bagi mahasiswa yang membutuhkan perlindungan atau ingin melapor, pihak kampus telah menyediakan saluran melalui Manajer Kemahasiswaan dan Alumni FH UI.

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel. 

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Kasus FH UI #Kekerasan Seksual Di Kampus #Etika Akademik #universitas indonesia #pelecehan seksual