Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Heboh Kabar Gaji Ke-13 2026 Dipotong 25 Persen, Bagaimana Keputusan Menkeu Purbaya?

Shinta Nurma Ababil • Senin, 13 April 2026 | 15:21 WIB
Ilustrasi gaji ke-13
Ilustrasi gaji ke-13

JP Radar Kediri – Informasi terkait gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) saat ini selalu menjadi perhatian publik.

Tak hanya muncul isu soal kenaikan gaji, pemotongan gaji juga ramai diperbincangkan. Hal ini seiring kondisi ekonomi hingga efisiensi anggaran.

Sehingga, nasib pencairan gaji ke-13 tahun 2026 kini masih belum sepenuhnya bisa dipastikan. 

Seperti diketahui, Pemerintah saat ini menghadapi tekanan besar pada sisi belanja negara, khususnya akibat lonjakan harga minyak dunia yang berdampak pada subsidi energi.

Untuk menjaga stabilitas fiskal, berbagai opsi penghematan mulai dibahas. Salah satunya adalah kemungkinan penyesuaian insentif bagi ASN, termasuk gaji ke-13 yang selama ini menjadi tambahan penghasilan penting, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga: Update Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2026, Pemerintah Belum Putuskan Namun Pastikan Masih Berlakunya Regulasi Lama

Informasi terbarunya, pemerintah saat ini masih mengkaji kemungkinan penyesuaian atau efisiensi pada komponen gaji ke-13. 

Ketidak pastian ini membuat skema pencairan masih berpotensi mengalami perubahan. “Masih dipelajari [efisiensi gaji ke-13 ASN],” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum mengetahui rencana pemotongan gaji tersebut, termasuk besaran angka yang sempat beredar di publik. 

“Saya enggak tahu itu,” ujar Purbaya saat ditanya mengenai isu pemotongan gaji hingga 25%. Selain itu, Purbaya mengaku belum mengetahui agenda rapat terbatas yang akan diikutinya saat itu.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Gaji ke-13 ASN 2026 Penuh atau Dipangkas? Ini Kata Menkeu Purbaya

Ia menegaskan bahwa belum ada keputusan final, sehingga masyarakat diminta untuk menunggu hasil kajian resmi pemerintah. Langkah kajian ini tidak lepas dari kondisi ekonomi global yang tengah bergejolak. 

Namun di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya menyampaikan bahwa gaji ke-13 tetap direncanakan cair pada Juni 2026. 

"Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13 biasa diberikan di bulan Juni," kata Airlangga, Selasa (3/3/2026).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 mencakup  para Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara.

Hal ini memberi sedikit angin segar bagi para ASN, meskipun belum menjawab apakah nominalnya akan tetap utuh atau mengalami pemangkasan.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Gaji ke 13 PNS 2026 #gaji ke 13 2026 #Menkeu Purbaya Sadewa #gaji ke 13 #Gaji ke 13 pensiunan 2026