Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Update Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2026, Pemerintah Belum Putuskan Namun Pastikan Masih Berlakunya Regulasi Lama

Shinta Nurma Ababil • Senin, 13 April 2026 | 14:54 WIB
Ilustrasi gaji PNS dan pensiunan
Ilustrasi gaji PNS dan pensiunan

JP Radar Kediri – Informasi terbaru gaji PNS hingga pensiunan per 13 April 2026 belum memberikan kabar gembira seperti yang dimimpikan para pegawai aktif maupun pensiunan.

Nominal penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu kini menjadi topik hangat yang ramai dibicarakan.

Nyatanya, rencana kenaikan gaji sudah tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo, akan tetapi realisasinya di tahun 2026 masih dalam tahap pengkajian mendalam.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Gaji ke-13 ASN 2026 Penuh atau Dipangkas? Ini Kata Menkeu Purbaya

Pemerintah Memantau Kondisi Ekonomi di Kuartal 1

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyatakan dukungannya, namun menekankan pentingnya kesiapan kas negara. Senada, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa pemerintah butuh waktu setidaknya satu triwulan (hingga Maret 2026) untuk memantau kondisi keuangan sebelum memutuskan kebijakan belanja pegawai lebih lanjut.

Namun, pemerintah masih perlu melihat berbagai kondisi sebelum menetapkan kebijakan.

Ia menegaskan bahwa faktor ekonomi menjadi pertimbangan utama sebelum keputusan diambil. Purbaya juga menjelaskan bahwa pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menilai arah ekonomi secara lebih jelas sebelum melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya.

"Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya," ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga: Hore! Gaji Pensiunan Taspen dan Gaji Ke-13 Segera Cair 2026, Airlangga Hartarto Sudah Bocorkan Bulannya

Hal ini menunjukkan bahwa rencana tersebut belum masuk tahap penetapan. Sejalan dengan keterangan menteri keuangan, Menteri PANRB, Rini Widyantini juga ikut menyampaikan bahwa proses pembahasan masih terus berjalan bersama Kementerian Keuangan. Ia menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pengkajian.

"Saya sudah bersurat ke menteri keuangan dan kita bilang sedang mengkaji ya," jelas Rini di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada tahun 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negara Sipil. Besaran gaji dalam peraturan ini masih menjadi dasar pemberian gaji pokok PNS.

Meski kenaikan gaji PNS tahun 2026 masih dalam tahap pengkajian oleh pemerintah, penting untuk melihat kembali besaran gaji PNS yang saat ini berlaku. Informasi ini dapat menjadi gambaran awal sebelum adanya perubahan kebijakan ke depannya.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS 2026 Cair 100 Persen atau Tidak? Menteri Keuangan Buka Suara

Taspen Terangkan Fakta Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026

Sementara terkait gaji pensiunan PNS 2026, Taspen menyebut bahwa pemerintah juga belum menerbitkan peraturan baru mengenai kenaikan maupun pembayaran rapel gaji pensiun.

Meski demikian, pihaknya terus mengusung komitmen 5T dalam memberikan layanan kepada peserta, yang mencakup Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.

Taspen turut mengimbau para pensiunan untuk waspada terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan isu rapel pensiun. Perseroan menegaskan tidak pernah meminta data sensitif seperti PIN, kata sandi, maupun OTP melalui telepon atau pesan, serta tidak memungut biaya dalam layanan pencairan pensiun.

Informasi resmi dapat diperoleh melalui Call Center 1500-919, kanal media sosial resmi Taspen, serta situs www.taspen.co.id.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS, PPK, Pensiunan 2026: Terbaru Menkeu Purbaya Belum Rancang Perencanaannya 

KOMDIGI melakukan penelusuran yang dilakukan Tim Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan fakta bahwa narasi tersebut tidak benar.

Dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.

Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.

Berdasarkan Golongan Kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS, terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Sehingga ditarik kesimpulan, pensiunan guru maupun nakes, atau posisi lain, saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah.

Sehingga gaji pensiunan yang didapat besarannya masih berlaku sama. Besaran gaji pensiunan Penyesuaian gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah, yang menyesuaikan nilai pensiun dengan gaji pokok terakhir ASN aktif.

Sementara dasar Penghitungan Gaji ASN Struktur gaji pokok ASN hingga kini tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Kenaikan Gaji Pensiunan #gaji pns #kenaikan gaji pns 2026 #kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 #Gaji PNS 2026