JP Radar Kediri – Skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 resmi mengalami transformasi besar. Tidak hanya berubah dari sistem triwulan menjadi bulanan, jalur distribusi dana kini dipangkas habis demi mempercepat proses sampai ke tangan para pendidik.
Berdasarkan regulasi terbaru dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, pemerintah kini menerapkan sistem transfer langsung yang lebih transparan.
Bagi bapak dan ibu guru, memahami mekanisme baru ini sangat penting agar tidak lagi bingung mengenai alur birokrasi tunjangan profesi, tunjangan khusus, maupun tambahan penghasilan (tamsil).
Baca Juga: Batas Akhir Sinkronisasi TPG April 2026: Guru Harus Segera Verifikasi 5, Deadline Hari Ini!
Alur Transfer: Dari Pusat Langsung ke Rekening Guru
Berdasarkan rincian teknis pada Lampiran Huruf A angka 3 poin (a), pemerintah melakukan efisiensi besar-besaran.
Jika sebelumnya dana tunjangan seringkali mampir di rekening kas daerah, kini mekanismenya berubah menjadi pemindahbukuan langsung.
Dana TPG akan dikirimkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening masing-masing guru yang telah ditetapkan sebagai penerima.
Mekanisme ini diharapkan mampu meminimalisir risiko keterlambatan dana yang sering terjadi akibat kendala administratif di tingkat daerah.
Baca Juga: Cek 8 Syarat Mutlak TPG 2026 Cair Tiap Bulan Berdasarkan Pasal 4 Permendikdasmen No 10 Tahun 2026
Jadwal Pencairan: Cek Rekening Setelah Tanggal 20
Sesuai dengan poin 4 huruf (b) dalam lampiran peraturan tersebut, jadwal penyaluran tunjangan diatur secara rigid setiap bulannya.
Untuk periode Januari hingga November, dana akan disalurkan setelah tanggal 20 setiap bulan.
Khusus untuk bulan Desember, penyaluran dipercepat menjadi setelah tanggal 15 guna menyesuaikan dengan tutup tahun anggaran.
Dengan adanya jadwal yang pasti ini, bapak dan ibu guru kini memiliki kepastian arus kas bulanan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Verifikasi Rekening dan Transparansi Info GTK
Mengingat sistem ini menggunakan mekanisme transfer otomatis, akurasi data perbankan menjadi hal yang krusial.
Sesuai poin 3 huruf (d), dana hanya akan dikirimkan ke rekening atas nama guru yang bersangkutan yang telah terdata pada aplikasi pengelolaan tunjangan kementerian.
Untuk memastikan transparansi, pemerintah mewajibkan penyediaan sistem informasi penyaluran yang dapat diakses secara mandiri.
"Informasi Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
Guru ASND dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan secara daring pada aplikasi info guru dan tenaga kependidikan," bunyi keterangan poin 5 dalam lampiran peraturan tersebut.
Melalui portal Info GTK, bapak dan ibu guru bisa memantau secara berkala apakah status pembayaran sudah mencapai tahap "Rekomendasi Penyaluran" atau sudah masuk dalam proses transfer.
Pastikan data rekening bapak dan ibu di bank penyalur tetap aktif agar proses pemindahbukuan dari pusat tidak mengalami kegagalan sistem.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil