JP Radar Kediri – Waktu kian menyempit bagi ribuan guru sertifikasi. Pasalnya, hari ini, Senin (13/4), merupakan batas akhir tahap sinkronisasi dan validasi data nasional untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode April 2026.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, sistem pencairan tunjangan bulanan menuntut akurasi data yang sangat tinggi.
Jika data di Dapodik belum dinyatakan valid hingga sistem pusat melakukan penguncian data di akhir hari ini, maka Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dipastikan gagal terbit pada 15 April mendatang. Hal ini berakibat pada tertundanya hak tunjangan bapak/ibu guru ke bulan berikutnya.
Baca Juga: Cek 8 Syarat Mutlak TPG 2026 Cair Tiap Bulan Berdasarkan Pasal 4 Permendikdasmen No 10 Tahun 2026
Wajib Verifikasi 5 Data Utama
Berdasarkan petunjuk teknis pada Lampiran Huruf A angka 1 poin (a), Guru ASN Daerah (ASND) memegang tanggung jawab penuh untuk memperbarui data pada Dapodik dengan didampingi operator sekolah.
Segera kroscek portal Info GTK bapak/ibu dan pastikan lima poin berikut sudah akurat:
Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)
Pastikan sekolah induk tempat bapak/ibu bertugas sudah terdata dengan benar. Kesalahan pada poin ini berakibat fatal pada penghitungan linieritas.
Beban Kerja
Verifikasi apakah jumlah jam tatap muka sudah memenuhi syarat minimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
NUPTK
Pastikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan bapak/ibu sudah terinput dan berstatus valid di sistem pusat.
Tanggal Lahir
Poin yang terlihat sepele namun vital. Kesalahan data tanggal lahir akan menghambat sinkronisasi dengan database kepegawaian dan perbankan.
Status Kepegawaian
Pastikan status ASN bapak/ibu, baik PNS maupun PPPK, sudah diperbarui sesuai dengan kondisi terkini.
Mekanisme Penyaluran Langsung ke Rekening
Bagi guru yang datanya berhasil sinkron hari ini, proses penetapan penerima akan dilakukan pada 15 April 2026.
Selanjutnya, sesuai poin 3 huruf (a) aturan tersebut, dana TPG akan disalurkan melalui mekanisme pemindahbukuan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening masing-masing guru.
"Informasi Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
Guru ASND dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan secara daring pada aplikasi info guru dan tenaga kependidikan(Info GTK)," bunyi keterangan poin 5 dalam lampiran peraturan tersebut.
Jika seluruh tahapan sinkronisasi hari ini berjalan lancar, proses selanjutnya adalah penetapan penerima melalui Surat Keputusan (SK) pada 15 April.
Dana tunjangan direncanakan akan disalurkan melalui mekanisme pemindahbukuan langsung ke rekening masing-masing guru setelah tanggal 20 April mendatang.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil