JP Radar Kediri - Sama seperti bulan-bulan sebelumnya, nominal gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 belum mengalami perubahan.
Namun kabar baiknya, sampean seperti tahun-tahun sebelumnya, pensiunan PNS juga mendapatkan stimulus berupa gaji ke-13.
Dalam Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idul Fitri, di Kantor Kemenko, Selasa (3/3/2026) Airlangga Hartarto memberikan bocoran.
Baca Juga: Update Info Gaji Ke-13 ASN 2026: Paling Cepat Juni Cair
Ia menegaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 terpisah dengan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
"Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13 biasa diberikan di bulan Juni," kata Airlangga, Selasa (3/3/2026).
Sehingga, kemungkinan pencairan gaji ke-13 berlangsung mulai bulan Juni 2026.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 mencakup para Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara.
Baca Juga: Kisaran Gaji Ke-13 PNS 2026 oleh Menkeu Purbaya, Tertinggi Dapat Rp5.432.800
Regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 mengatur soal besaran gaji pensiunan PNS yang masih berlaku saat ini.
Saat ini gaji pensiunan PNS masih mengacu ketentuan tersebut. Untuk besarannya, pensiunan PNS golongan IV mendapatkan gaji paling tinggi bisa mencapai Rp4,9 juta.
Gaji pensiunan PNS
Berdasarkan PP No 8 Tahun 2024, gaji yang diberikan kepada pensiunan PNS akan disesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir. Berikut rincian gajinya:
Golongan I (Juru): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
Golongan III (Penata): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.
Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.
Editor : Shinta Nurma Ababil