JP Radar Kediri - Informasi yang beredar soal kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 tidak lah benar. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru yang menyebut kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026.
Sehingga aturan yang melekat masih dengan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 mengatur soal besaran gaji pensiunan PNS.
Gaji pensiunan PNS sendiri masih tetap sama atau tidak ada kenaikan.
Berikut besaran gaji pensiunan PNS dan cara mencairkannya.
PP ini merupakan regulasi terakhir yang mengatur penetapan serta penyesuaian gaji pokok pensiunan yang mengalami kenaikan 12% dengan masa berlaku sejak 1 Januari 2024.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2026 Terbaru: Nominal, Tunjangan, Mekanisme Pencairan
Taspen menyebut bahwa pemerintah juga belum menerbitkan peraturan baru mengenai kenaikan maupun pembayaran rapel gaji pensiun.
Meski demikian, pihaknya terus mengusung komitmen 5T dalam memberikan layanan kepada peserta, yang mencakup Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Hingga kini belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
Taspen turut mengimbau para pensiunan untuk waspada terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan isu rapel pensiun. Perseroan menegaskan tidak pernah meminta data sensitif seperti PIN, kata sandi, maupun OTP melalui telepon atau pesan, serta tidak memungut biaya dalam layanan pencairan pensiun.
Informasi resmi dapat diperoleh melalui Call Center 1500-919, kanal media sosial resmi Taspen, serta situs www.taspen.co.id.
Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS, PPK, Pensiunan 2026: Terbaru Menkeu Purbaya Belum Rancang Perencanaannya
KOMDIGI melakukan penelusuran yang dilakukan Tim Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital menemukan fakta bahwa narasi tersebut tidak benar.
Dilansir dari akun Instagram resmi PT Taspen @taspen, pihaknya menginformasikan pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.
Taspen menegaskan besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.
Berdasarkan Golongan Kenaikan terakhir gaji pensiunan PNS, terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen. Hingga Oktober 2025, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Sehingga ditarik kesimpulan, pensiunan guru maupun nakes, atau posisi lain, saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah.
Sehingga gaji pensiunan yang didapat besarannya masih berlaku sama. Besaran gaji pensiunan Penyesuaian gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah, yang menyesuaikan nilai pensiun dengan gaji pokok terakhir ASN aktif.
Sementara dasar Penghitungan Gaji ASN Struktur gaji pokok ASN hingga kini tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Baca Juga: Cara Mudah Autentikasi Supaya Gaji Pensiunan PNS 2026 Dicairkan Taspen Tepat Waktu
Autentikasi Jadi Kunci Pencairan Kelancaran Pencairan Gaji
Corporate Secretary TASPEN Henra menuturkan, autentikasi awal bulan bukan sekedar kewajiban bagi para peserta pensiunan TASPEN, melainkan cara TASPEN untuk memastikan setiap penyaluran manfaat pensiun dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu kepada yang berhak.
"Sejak tahun 2025, TASPEN mengeluarkan inovasi digital berbentuk superapps Andal by Taspen yang telah membantu proses autentikasi menjadi lebih mudah dan praktis kepada lebih dari 2,5 juta orang yang sudah mengunduhnya," ujarnya dikutip dari Jawapos.
Bukan tanpa sebab, proses ini dilakukan untuk menjaga keakuratan data sekaligus menjamin hak pensiun jatuh ke tangan yang benar.
Namun tenang saja, pasalnya kini para pensiunan tidak perlu repot lagi karena prosesnya sudah bisa dilakukan secara digital lewat HP.
Taspen menyediakan aplikasi Andal by Taspen yang tersedia di Android maupun iOS. Aplikasi ini dirancang agar proses pelaporan diri menjadi lebih praktis tanpa harus mengantre panjang.
Gaji pensiunan PNS sesuai PP 8/2024
Berdasarkan PP No 8 Tahun 2024, gaji yang diberikan kepada pensiunan
Golongan I (Juru): Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
Golongan III (Penata): Rp1.748.100 - Rp4.029.600.
Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 - Rp4.957.100.