Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Cek 8 Syarat Mutlak TPG 2026 Cair Tiap Bulan Berdasarkan Pasal 4 Permendikdasmen No 10 Tahun 2026

Arlintang Sekar Phambayun • Minggu, 12 April 2026 | 09:20 WIB
Permendikdasmen No. 10 2026
Permendikdasmen No. 10 2026

JP Radar Kediri – Menjelang pertengahan bulan, portal Info GTK biasanya menjadi situs yang paling sering diakses oleh guru sertifikasi di Kediri. Kekhawatiran muncul jika status validasi tak kunjung "hijau". 

Pasalnya, dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, sistem pencairan TPG kini resmi berubah menjadi bulanan, yang artinya akurasi data harus terjaga setiap saat.

Dalam Pasal 4 ayat (2) regulasi terbaru tersebut, pemerintah menetapkan delapan kriteria kumulatif yang menjadi filter utama kelayakan Guru ASN Daerah (ASND). Jika satu poin saja tidak terpenuhi, sistem secara otomatis akan mengunci status menjadi "Tidak Valid".

Baca Juga: Guru Sertifikasi Cuti Melahirkan atau Sakit, TPG Tetap Cair Full? Simak Aturan Resminya di Permendikbudristek 45/2023

8 Syarat Kelayakan yang Wajib Terpenuhi

Bagi bapak dan ibu guru di Kediri, berikut adalah bedah persyaratan agar tunjangan profesi cair lancar tanpa hambatan:

  1. Sertifikat Pendidik: Bukti formal profesionalisme yang datanya harus sinkron dengan pangkalan data kementerian.
  2. Status Guru ASND: Berada di bawah pembinaan kementerian sebagai ASN di daerah (PNS/PPPK).
  3. Tercatat di Dapodik: Mengajar pada satuan pendidikan yang terverifikasi dan aktif melakukan pembaruan data.
  4. Nomor Registrasi Guru (NRG): Kode unik resmi yang diterbitkan oleh kementerian bagi guru yang telah lulus sertifikasi.
  5. Kesesuaian SK Mengajar: Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing sesuai peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.
  6. Rasio Murid (Rombel): Mengajar di kelas dengan jumlah murid dalam satu rombongan belajar sesuai standar minimal yang dipersyaratkan.
  7. Beban Kerja: Memenuhi jam tatap muka minimal atau ekuivalensi tugas tambahan (seperti Wali Kelas/Pembina) sesuai aturan.
  8. Bukan Pegawai Tetap Instansi Lain: Menegaskan dedikasi penuh pada profesi guru dan tidak merangkap jabatan tetap di luar instansi pendidikan.

Baca Juga: Kenapa TPG Sertifikasi Bisa Gagal Cair? Cek 9 Syarat Wajib di Pasal 5 Permendikbudristek 45/2023

Pentingnya Sinkronisasi Sebelum Tanggal 10

Perubahan skema pencairan menjadi setiap bulan menuntut guru dan operator sekolah untuk lebih proaktif. Berdasarkan jadwal resmi, batas akhir pembaruan data adalah tanggal 10 setiap bulannya.

Setelah memastikan kedelapan poin di atas telah valid, guru di Kediri bisa bernapas lega menunggu pencairan yang dijadwalkan masuk ke rekening setelah tanggal 20 setiap bulannya.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#syarat menerima tpg #tunjangan guru #aturan tpg 2026 #tunjangan profesi guru #TPG 2025