Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Info Terbaru Gaji PNS 2026 Hingga Menkeu Purbaya Dapat Setoran Kejagung Rp 11,4 T

Shinta Nurma Ababil • Sabtu, 11 April 2026 | 18:02 WIB
PP 5/2024 soal gaji PNS
PP 5/2024 soal gaji PNS

JP Radar Kediri - Rencana kenaikan gaji PNS  sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. 

Kenaikan gaji ASN masuk sebagai bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Oleh karena itu, rencana kenaikan gaji PNS ini menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS 2026 Cair 100 Persen atau Tidak? Menteri Keuangan Buka Suara

Namun, perlu dipahami bahwa rencana kenaikan gaji PNS untuk tahun 2026 belum diputuskan dan masih dalam tahap kajian pemerintah. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan  bahwa pembahasan terkait rencana tersebut sudah dilakukan bersama Menteri PANRB. 

Namun, pemerintah masih perlu melihat berbagai kondisi sebelum menetapkan kebijakan.

Ia menegaskan bahwa faktor ekonomi menjadi pertimbangan utama sebelum keputusan diambil. Purbaya juga menjelaskan bahwa pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menilai arah ekonomi secara lebih jelas sebelum melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Perpres 79 Tahun 2025 Disahkan, Ada Penyesuaian Gaji PNS 2026?

"Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya," ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Hal ini menunjukkan bahwa rencana tersebut belum masuk tahap penetapan. Sejalan dengan keterangan menteri keuangan, Menteri PANRB, Rini Widyantini juga ikut menyampaikan bahwa proses pembahasan masih terus berjalan bersama Kementerian Keuangan. Ia menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pengkajian.

"Saya sudah bersurat ke menteri keuangan dan kita bilang sedang mengkaji ya," jelas Rini di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada tahun 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negara Sipil. Besaran gaji dalam peraturan ini masih menjadi dasar pemberian gaji pokok PNS.

Baca Juga: Aturan Terbaru Jadwal Penyaluran TPG Bulanan 2026 dalam Permendikdasmen No 10: Sinkronisasi Tanggal 13, Cair Setelah Tanggal 20!

Meski kenaikan gaji PNS tahun 2026 masih dalam tahap pengkajian oleh pemerintah, penting untuk melihat kembali besaran gaji PNS yang saat ini berlaku. Informasi ini dapat menjadi gambaran awal sebelum adanya perubahan kebijakan ke depannya.

Menkeu Purbaya Dapat Setoran Kejagung Rp 11,4 T

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sumringah setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dana senilai Rp 11,4 triliun yang merupakan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara pada Jumat (10/4).

Bendahara negara itu memastikan bahwa uang negara semakin banyak.

Ia menyebut, nantinya uang itu akan masuk dalam pos anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian, sebagian kecilnya masuk ke dalam pos penerimaan pajak.

"Ini kan pasti (masuk) PNBP ya, bukan pajak ya kalau gitu ya. Kita lihat, bagian itu PNBP mestinya sih. Sebagian mungkin pajak tapi sebagian kecil. Tapi yang jelas, uang saya (negara) lebih banyak lagi dibanding sebelumnya," ujar Purbaya kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4) dikutip dari Jawapos.

Untuk apa uang tersebut? Purbaya membeberkan bahwa uang itu nantinya akan digunakan untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain itu juga akan disalurkan untuk belanja Kejagung hingga Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Meski begitu, Purbaya tidak merinci lebih detail, berapa porsi alokasi anggarannya.

Ia hanya memastikan bahwa penindakan yang dilakukan Kejagung masih akan terus berlanjut. Dengan begitu, kata dia, ke depan akan ada lagi setoran yang diberikan Kejagung kepada negara.
 
"Bisa (untuk tambal defisit). Atau kita bisa pakai untuk mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin," beber Purbaya.

Termasuk juga untuk kejaksaan, termasuk sekolah, sebagian juga untuk LPDP meski kemungkinan tidak banyak.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji pns #kenaikan gaji pns 2026 #Gaji PNS 2026 #kenaikan gaji PNS 2026 terbaru #kenaikan gaji pns