Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Aturan Terbaru Jadwal Penyaluran TPG Bulanan 2026 dalam Permendikdasmen No 10: Sinkronisasi Tanggal 13, Cair Setelah Tanggal 20!

Arlintang Sekar Phambayun • Sabtu, 11 April 2026 | 17:51 WIB
Permendikdasmen No. 10 2026
Permendikdasmen No. 10 2026

JP Radar Kediri – Era baru penyaluran tunjangan guru resmi dimulai dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026. Regulasi yang diterbitkan pada 1 April 2026 ini membawa perubahan fundamental: Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini resmi dicairkan setiap bulan. 

Kebijakan ini menjadi jawaban atas penantian panjang para tenaga pendidik di Kediri yang mengharapkan kepastian arus kas bulanan layaknya gaji pokok.

Kepastian jadwal ini tidak lagi bersifat tentatif, melainkan diatur secara rigid dalam Lampiran Huruf A Angka 4 Huruf b peraturan tersebut. 

Perubahan skema dari triwulan ke bulanan ini menuntut kedisiplinan administratif yang lebih tinggi dari pihak sekolah maupun guru yang bersangkutan.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Cuti Melahirkan atau Sakit, TPG Tetap Cair Full? Simak Aturan Resminya di Permendikbudristek 45/2023

Jadwal Krusial Setiap Bulan yang Harus Dipantau

Berdasarkan aturan terbaru, proses penyaluran TPG di wilayah Kota maupun Kabupaten Kediri akan mengikuti siklus tetap setiap bulannya sebagai berikut:

Update Data Dapodik (Maksimal Tanggal 10): Guru dan operator sekolah wajib menyelesaikan pembaruan data beban mengajar dan kelengkapan administrasi lainnya.

Sinkronisasi & Validasi (Maksimal Tanggal 13): Pusat akan melakukan penarikan data nasional untuk menentukan kelayakan guru secara sistem.

Penetapan Penerima (Maksimal Tanggal 15): Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akan terbit bagi mereka yang datanya dinyatakan valid.

Proses Rekomendasi (Maksimal Tanggal 20): Tahap verifikasi akhir sebelum instruksi pembayaran diterbitkan.

Penyaluran ke Rekening (Setelah Tanggal 20): Dana TPG akan ditransfer ke bank penyalur untuk diteruskan ke rekening masing-masing guru.

Baca Juga: Kenapa TPG Sertifikasi Bisa Gagal Cair? Cek 9 Syarat Wajib di Pasal 5 Permendikbudristek 45/2023

Khusus untuk bulan Desember, penyaluran dilakukan lebih awal, yakni setelah tanggal 15. 

Penegasan mengenai hak guru untuk memantau proses ini juga diatur dalam Lampiran Angka 5, di mana setiap Guru ASND dapat mengakses informasi penyaluran secara daring melalui aplikasi Info GTK. 

Transparansi ini diharapkan dapat meminimalkan keresahan guru terkait status tunjangan mereka.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#tpg april #aturan terbaru tpg #tpg #tpg cair kapan #Pencairan TPG