JP Radar Kediri – Isu dugaan ijazah palsu kembali menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Di tengah polemik yang kembali mencuat, Jokowi menegaskan sikapnya untuk tidak menunjukkan ijazah asli kepada publik, termasuk menanggapi permintaan dari Jusuf Kalla.
Jokowi memilih untuk menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut ke proses hukum. Ia menilai bahwa dalam prinsip hukum, pihak yang menuduhlah yang memiliki kewajiban untuk membuktikan tuduhannya.
Oleh karena itu, ia tidak merasa perlu menunjukkan ijazah asli di luar mekanisme peradilan.
Dikutip dari Jawa Pos, Jokowi menegaskan bahwa ijazah asli hanya akan ditunjukkan apabila diminta dalam proses persidangan.
Sikap ini diambil agar polemik tidak berkembang menjadi opini liar di ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas.
Sebelumnya, Jusuf Kalla sempat menyarankan agar persoalan ini segera diselesaikan dengan cara menunjukkan ijazah asli kepada publik.
Namun, Jokowi memilih pendekatan berbeda dengan tetap berpegang pada jalur hukum formal.
Di sisi lain, tim hukum Jokowi justru tidak ingin kasus ini berhenti di tengah jalan. Mereka mendorong agar perkara dugaan ijazah palsu terus berlanjut hingga ke pengadilan.
Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan nama baik Jokowi secara resmi melalui putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Tim hukum berpandangan bahwa penghentian kasus tanpa kejelasan justru berpotensi menimbulkan spekulasi baru di masyarakat.
Oleh karena itu, proses hukum dianggap sebagai jalan terbaik untuk memberikan kepastian sekaligus mengakhiri polemik yang telah berulang kali muncul.
Perkembangan lain datang dari Jusuf Kalla yang turut mengambil langkah hukum. Sebelumnya, JK melaporkan Rismon Sianipar ke pihak kepolisian.
Hal ini dikarenakan ia merasa dirugikan atas tudingan yang mengaitkan dirinya dalam isu ijazah tersebut.
JK menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya. Oleh sebab itu, ia menempuh jalur hukum sebagai bentuk klarifikasi sekaligus upaya menjaga reputasinya.
Menanggapi langkah JK tersebut, Jokowi tidak banyak berkomentar dan kembali menegaskan bahwa semua pihak sebaiknya menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum.
Ia juga menilai langkah pelaporan yang dilakukan JK sebagai hal yang wajar dalam sistem hukum.
Baca Juga: Hakim Konstitusi Arsul Sani Pilih Tak Laporkan Balik Tuduhan Ijazah Palsu
Kasus ini menunjukkan bahwa polemik ijazah Jokowi tidak hanya melibatkan dirinya, tetapi juga merembet ke sejumlah tokoh lain.
Dengan semakin banyaknya pihak yang memilih jalur hukum, penyelesaian melalui pengadilan tampaknya menjadi jalan utama untuk mengakhiri perdebatan yang selama ini berkembang di ruang publik.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil