JP Radar Kediri - Kepastian Pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 sudah diterbitkan oleh pemerintah.
Stimulus kedua setelah tunjangan hari raya (THR) itu akan diberikan di pertengahan tahun sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Adapun aturan yang membahas soal pencairan gaji ke-13 adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Baca Juga: Resmi! Komponen Gaji ke-13 2026 Lengkap dengan Jadwal dan Aturan Terbarunya, ASN Wajib Paham
Nantinya, yang mendapat stimulus tiap tahun itu adalah aparatur negara termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," tulis pertimbangan aturan tersebut, Jumat (10/6/2026).
Pencairan gaji ke-13 ditetapkan cair paling cepat Juni 2026.
Baca Juga: Aturan Gaji ke-13 2026: Awas, 2 Kategori ASN Ini Malah Dicoret
Besaran gaji ke-13 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
"Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni tahun 2026," tulis Pasal 15 ayat (1) dan (2).
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya. Komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS, PPK, Pensiunan 2026: Terbaru Menkeu Purbaya Belum Rancang Perencanaannya
Meski demikian, tidak semua PNS, TNI dan Polri berhak menerima gaji ke-13. Berikut dua kategori ASN yang tidak berhak menerimanya:
- Dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
- Dalam hal sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.