JP Radar Kediri – Komisi III DPR RI tengah mematangkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan fokus sasaran yang lebih tajam.
Aturan ini nantinya diproyeksikan khusus untuk menjerat para penyelenggara negara yang terlibat praktik korupsi dan memiliki harta kekayaan yang tidak wajar.
Hal tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III bersama para ahli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).
Sebagaimana dikutip dari laporan JawaPos.com, DPR kini tengah mengadopsi berbagai masukan, termasuk referensi hukum internasional untuk menyempurnakan aturan tersebut.
Baca Juga: Dhito Wanti-Wanti Pegawai untuk Jauhi Korupsi saat Lantik Ratusan CPNS, Minta Bekerja dengan Tulus
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, selaku pimpinan sidang menyoroti konsep Public Expose Person (PEP) atau sebutan untuk pejabat negara, yang selama ini diterapkan di Inggris (UK).
Sahroni menilai, profil kekayaan pejabat di Indonesia seringkali ditemukan tidak seimbang dengan penghasilan resminya.
“Ini bagus ini. Tadi Pak Chandra sempat singgung soal Public Expose Person di hukum Inggris. Dan kalau berbicara ini di Indonesia, salah satunya merujuk ke profil kekayaan penyelenggara negara yang sering tidak seimbang. Nah kalau ternyata aset (pelaku) tidak memadai untuk pemulihan kerugian negara, meksnisme perampasan asetnya gimana?,” ujar Ahmad Sahroni dalam rapat tersebut.
Menanggapi hal itu, ahli hukum Chandra M. Hamzah menjelaskan bahwa di Inggris terdapat mekanisme Unexplained Wealth Order (UWO). Mekanisme ini memungkinkan negara merampas aset jika seorang pejabat tidak bisa menjelaskan asal-usul kekayaannya, dengan syarat-syarat tertentu.
“Saya ambil yang dari UK, di UK dinyatakan bahwa Unexplained Wealth Order (UWO), hanya bisa diterapkan kepada: satu, serious crime. Propertynya lebih dari £50.000. Jadi yang kecil-kecil nggak ada perampasan aset. Kemudian apa itu serious crime? Ini untuk kejahatan-kejahatan serius. Kalau di UWO-nya UK, itu hukuman di atas 4 tahun. Kemudian melibatkan Public Expose Person (PEP). Jadi nggak (berlaku) ke setiap orang,” papar Chandra.
Berdasarkan masukan para ahli tersebut, Komisi III menyimpulkan bahwa RUU Perampasan Aset ke depan akan difokuskan untuk menjerat para penyelenggara negara beserta kolega yang terbukti melakukan fraud atau kecurangan yang merugikan negara.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil