JP Radar Kediri – Ditengah kondisi ekonomi global yang tak menentu, pemerintah turut melakukan kebijakan untuk menangani hal itu.
Disisi lain, muncul kabar kenaikan gaji PNS tahun 2026 di kalangan para pegawai. Pasalnya, sebelumnya Menkeu Purbaya sempat mengatakan akan mengkaji kenaikan gaji melihat kondisi ekonomi di triwulan 1. Sedangkan bulan April menjadi awal mula triwulan 2.
Rencana kenaikan gaji ASN sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Kenaikan gaji ASN masuk sebagai bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Oleh karena itu, rencana kenaikan gaji PNS ini menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS 2026 Cair 100 Persen atau Tidak? Menteri Keuangan Buka Suara
Untuk lebih jelasnya dan demi menghindari informasi hoaks yang beredar, pemerintah memberikan jawaban terkait rencana kenaikan gaji PNS tahun 2026 ini.
Rencana kenaikan gaji PNS untuk tahun 2026 belum diputuskan dan masih dalam tahap kajian pemerintah. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pembahasan terkait rencana tersebut sudah dilakukan bersama Menteri PANRB.
Namun, pemerintah masih perlu melihat berbagai kondisi sebelum menetapkan kebijakan.
Ia menegaskan bahwa faktor ekonomi menjadi pertimbangan utama sebelum keputusan diambil. Purbaya juga menjelaskan bahwa pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menilai arah ekonomi secara lebih jelas sebelum melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Perpres 79 Tahun 2025 Disahkan, Ada Penyesuaian Gaji PNS 2026?
"Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya," ungkap Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Hal ini menunjukkan bahwa rencana tersebut belum masuk tahap penetapan. Sejalan dengan keterangan menteri keuangan, Menteri PANRB, Rini Widyantini juga ikut menyampaikan bahwa proses pembahasan masih terus berjalan bersama Kementerian Keuangan. Ia menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pengkajian.
"Saya sudah bersurat ke menteri keuangan dan kita bilang sedang mengkaji ya," jelas Rini di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada tahun 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negara Sipil. Besaran gaji dalam peraturan ini masih menjadi dasar pemberian gaji pokok PNS.
Meski kenaikan gaji PNS tahun 2026 masih dalam tahap pengkajian oleh pemerintah, penting untuk melihat kembali besaran gaji PNS yang saat ini berlaku. Informasi ini dapat menjadi gambaran awal sebelum adanya perubahan kebijakan ke depannya.
Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS 2026 Cair 100 Persen atau Tidak? Menteri Keuangan Buka Suara
Adapun besaran gaji PNS saat ini adalah sebagai berikut.
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp .2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.000-Rp 4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.206.400-Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil