Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Gaji Pensiunan PNS 2026 Terbaru: Nominal, Tunjangan, Mekanisme Pencairan

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 10 April 2026 | 10:56 WIB
Ilustrasi Gaji pensiunan PNS yang mengacu PP Nomor 8 tahun 2024.
Ilustrasi Gaji pensiunan PNS yang mengacu PP Nomor 8 tahun 2024.

JP Radar Kediri - Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 ini diisukan mengalami kenaikan. Hal ini tentu menjadi perhatian tersendiri bagi pensiunan maupun pegawai aktif PNS yang memasuki masa purnabakti.

Meluruskan hal itu, PT Taspen (Persero) menegaskan gaji pensiunan PNS masih mengacu kepada peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, nominal atau besaran gaji masih sama seperti yang diterima pada 2024.

Corporate Secretary Taspen, Henra mengatakan, sampai saat ini, dasar hukum penetapan gaji pensiun masih mengacu pada peraturan yang sama dan belum terdapat pembaruan dari pemerintah.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS, PPK, Pensiunan 2026: Terbaru Menkeu Purbaya Belum Rancang Perencanaannya 

Peraturan tersebut merupakan regulasi terakhir yang mengatur penetapan serta penyesuaian gaji pokok pensiunan dengan masa berlaku sejak 1 Januari 2024.

Adapun pemerintah menetapkan skema pembayaran gaji pensiunan PNS dilakukan oleh PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara dana pensiun dan tabungan hari tua ASN.

Pemerintah disebut Taspen juga belum menerbitkan peraturan baru mengenai kenaikan maupun pembayaran rapel gaji pensiun.

Pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait kenaikan gaji pensiunan tambahan untuk tahun 2026.

Melalui PP Nomor 8 Tahun, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% yang berlaku surut sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga: Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Hingga Menkeu Purbaya Merapat ke Istana, Membahas Apa?

Sejak Januari 2024, pemerintah menetapkan kenaikan uang pensiunan PNS sebesar 12 persen yang diatur dalam PP tersebut.

Berikut rincian gaji pensiunan PNS pada 2026:

Pensiunan Golongan I

Pensiunan golongan Ia : Rp 1.748.096 - 1.962.128

Pensiunan golongan Ib : Rp 1.748.096 - 2.077.264

Pensiunan golongan Ic : Rp 1.748.096 - 2.165.184

Pensiunan golongan Id : 1.748.096 - 2.256.688

Pensiunan Golongan II

Pensiunan golongan IIa : Rp 1.748.096 - 2.833.824

Pensiunan Golongan IIb : Rp 1.748.096 - 2.953.776

Pensiunan Golongan IIc : Rp 1.748.096 - 3.078.656

Pensiunan Golongan IId : Rp 1.748.096 - 3.208.800

Pensiunan Golongan III

Pensiunan golongan IIIa : Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576

Pensiunan golongan IIIb : Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104

Pensiunan golongan IIIc : Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016

Pensiunan golongan IIId : Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536

Pensiunan Golongan IV

Pensiunan golongan IVa : Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000

Pensiunan golongan IVb : Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744

Pensiunan golongan IVc : Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880

Pensiunan golongan IVd : Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856

Pensiunan golongan IVe : Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

Baca Juga: Terbit PP 79/2025: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Belum Berlaku April Hingga Sekarang!

Tunjangan Pensiunan PNS

Selain gaji pensiunan PNS turut dilengkapi sejumlah tunjangan untuk menambah total penghasilan bulanan, diantaranya:

-Gaji ke-13 pensiunan PNS: Merupakan hak tambahan di luar gaji pokok yang diberikan pemerintah kepada pensiunan.

-Tunjangan keluarga: Diberikan kepada pensiunan PNS dan keluarganya. Tunjangan ini mencakup tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak (2 persen per anak).

-Tunjangan pangan: Mencakup pemberian beras sebesar 10 kg/bulan atau berupa uang tunai senilai Rp7.242 per kilogram.

-Tunjangan kemahalan (khusus wilayah Papua): Diberikan kepada pensiunan yang berdomisili tetap di wilayah dengan indeks biaya hidup tinggi, yaitu Provinsi Papua dan Papua Barat.

Mekanisme Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2026

Sejak 1 Juli 2025, PT Taspen menyederhanakan sistem pencairan melalui tiga opsi berikut:

1. Kantor Pos

Pensiunan dapat mencairkan gaji dengan cara datang ke kantor pos dengan membawa dokumen asli: KTP, Kartu Taspen, Kartu Keluarga (KK), dan SK Pensiun.

Petugas akan melakukan verifikasi dan pencairan dana.

⁠2. Layanan antar ke rumah

Layanan ini khusus untuk pensiunan yang sakit keras, sulit bepergian, atau tidak memiliki pendamping.

Syarat: Mengajukan surat permohonan, memiliki aplikasi Taspen Otentik, dan melengkapi dokumen (KTP, Kartu Taspen, SK Pensiun, dan bukti medis jika diperlukan).

3. Melalui minimarket

- Kunjungi kasir dan sampaikan: "Tarik tunai saldo POSPAY".

-Tunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP asli.

-Dana dapat dicairkan secara tunai tanpa potongan.

Informasi yang beredar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di akhir tahun 2025 adalah tidak benar. Pemerintah dan PT Taspen menegaskan bahwa besaran tetap mengacu pada PP No. 8/2024.

Bagi para pensiunan, pastikan untuk selalu mengikuti informasi hanya melalui kanal resmi PT Taspen untuk menghindari misinformation. Sementara itu, opsi pencairan yang lebih fleksibel melalui kantor pos dan minimarket diharapkan dapat memudahkan akses bagi seluruh pensiunan di berbagai daerah.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 #gaji pensiunan PNS 12 persen #gaji pensiunan PNS 2026 #Gaji pensiunan PNS