JP Radar Kediri - Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah memunculkan pertanyaan soal besarannya di tengah pemangkasan anggaran.
Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih mengkaji penerapan efisiensi pada pemberian insentif tersebut seiring mengemukanya wacana pemotongan gaji pejabat negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tengah mempelajari skema penyesuaian gaji ke-13. Untuk itu, ia meminta masyarakat menanti hasil pembahasan jajarannya sebelum pemerintah mengambil keputusan.
"Masih dipelajari [efisiensi gaji ke-13 ASN]. Nanti ditunggu," kata Purbaya saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (7/4/2026) dikutip dari Antara.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Gaji PNS 2026? Menkeu Purbaya Baru Buka Suara soal Gaji Ke-13
Diketahui sebelumnya, pada Senin (6/4), Purbaya memproyeksikan besaran pemotongan gaji pejabat menggunakan asumsi angka 25 persen.
Ia menegaskan kementeriannya menanti instruksi Presiden Prabowo Subianto sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut.
"Kalau DPR saya enggak tahu, kalau menteri saya enggak apa-apa, kita lihat kebijakan Presiden seperti apa. Enggak apa-apa, kan banyak duitnya," tutur Purbaya dalam video KompasTV.
Gagasan pemangkasan hak finansial mengemuka saat Presiden Prabowo menggelar Sidang Kabinet Paripurna pada Jumat (13/3) silam.
Baca Juga: Update Gaji Ke-13 2026 Hari Ini, Menkeu Purbaya: Masih Dipelajari
Prabowo merujuk pada langkah penghematan Pemerintah Pakistan saat merespons dampak perang Iran dan AS-Israel.
"Mereka bahkan mengurangi gaji untuk anggota kabinet, untuk anggota DPR, dan semua penghematan gaji ini dikumpulkan untuk membantu kelompok yang paling rentan," ungkap Prabowo menguraikan kebijakan tersebut.
Dalam Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idul Fitri, di Kantor Kemenko, Selasa (3/3/2026) Airlangga Hartarto memberikan bocoran.
Ia menegaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 terpisah dengan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
"Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13 biasa diberikan di bulan Juni," kata Airlangga, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: Gaji ke-13 Kapan Cair? Airlangga Hartarto Ungkap Tunjangan, dan Jadwalnya
Sehingga, kemungkinan pencairan gaji ke-13 berlangsung Mulan bulan Juni 2026.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 mencakup para Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara.
Gaji Ketiga Belas tahun 2026 Aparatus Sipil Negara (ASN) dipastikan cair. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Aturan ini menjadi payung hukum bagi seluruh instansi pemerintah untuk segera memproses hak para Aparatur Negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil