JP Radar Kediri – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengambil langkah drastis dalam upaya memerangi peredaran narkotika jenis baru.
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, secara resmi mengusulkan pelarangan total rokok elektronik atau vape beserta cairannya (liquid) untuk dimasukkan ke dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4).
Baca Juga: Warga Kediri Harus Waspada! Vape Jadi Modus Baru Penggunaan Narkoba, Ini Sikap BNN
Langkah ini diambil setelah BNN menemukan fakta mengkhawatirkan terkait transformasi medium penyebaran narkoba di Indonesia.
Berdasarkan data yang dipaparkan Suyudi, Laboratorium Pusat BNN telah melakukan uji sampel terhadap 341 cairan vape yang beredar di masyarakat. Hasilnya mengejutkan:
- 11 sampel positif mengandung kanabinoid sintetis (ganja buatan).
- 1 sampel positif mengandung methamphetamine (sabu).
- 23 sampel positif mengandung etomidate (obat bius kuat).
Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa perangkat vape kini tidak hanya menjadi media konsumsi nikotin saja.
Alat tersebut kini beralih fungsi menjadi media baru untuk menyebarkan zat narkotika secara lebih tersembunyi dan berbahaya.
Baca Juga: Profil dan Karir Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Kepala BNN Baru yang Resmi Dilantik Prabowo
Suyudi menjelaskan bahwa fenomena penyalahgunaan ini bukan hanya terjadi di Indonesia saja.
Beberapa negara Asia Tenggara, seperti Thailand hingga Singapura, bahkan telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang total peredaran vape.
BNN mengibaratkan perangkat vape seperti alat bantu konsumsi narkoba lainnya.
“Jika alatnya dilarang, maka distribusi cairan yang mengandung narkotika juga bisa ditekan secara signifikan,” tegas Suyudi, dikutip dari Jawa Pos.
Usulan ini diharapkan dapat diakomodasi dalam RUU Narkotika dan Psikotropika sebagai aturan lex specialis (hukum yang bersifat khusus).
Baca Juga: Kepala BNN Baru! Irjen Pol Suyudi Ario Seto Resmi Dilantik Presiden Prabowo
Mengingat saat ini terdapat sekitar 1.386 zat psikoaktif baru (NPS) di dunia dan 175 jenis di antaranya telah masuk ke Indonesia, regulasi yang lebih agresif dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Menurut Suyudi, belum lama ini pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 telah memasukkan etomidate dalam daftar narkotika golongan II.
Namun, saat ini penindakan terhadap kasus yang melibatkan etomidate masih mengandalkan undang‑undang kesehatan yang menurutnya memiliki ancaman hukuman lebih ringan daripada peraturan di bidang narkotika.
BNN berharap para legislator di DPR memberikan perhatian serius terhadap usulan ini demi melindungi masyarakat.
Hal tersebut penting dilakukan karena ancaman narkotika kini mulai menyasar berbagai lapisan melalui media gaya hidup seperti vape.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil