Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Bagaimana Nasib Gaji PNS 2026? Menkeu Purbaya Baru Buka Suara soal Gaji Ke-13

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 8 April 2026 | 15:38 WIB
Ilustrasi gaji PNS.
Ilustrasi gaji PNS.

JP Radar Kediri –Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Selasa (7/4/2026) baru buka suara terkait pencairan gaji ke-13.

Bendahara negara itu menyebut stimulus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dalam pembahasan. “Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujar Purbaya.

Lantas, bagaimana dengan gaji PNS 2026?

Terkait usulan kenaikan gaji, Menkeu Purbaya yang bakal memberikan keputusan menaikkan gaji PNS 2026 usai mengkaji di kuartal 1

"Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah," ujar dia.

Baca Juga: Perpres 79 Tahun 2025 Disahkan, Ada Penyesuaian Gaji PNS 2026?

Sehingga jika mengacu pada informasi tersebut, pemerintah kemungkinan akan memberikan keputusannya di bulan April atau di kuartal 2. Namun hingga artikel ini ditulis, belum ada info terbaru terkait kenaikan gaji PNS dari pemerintah.

Disamping itu, hal ini diperkuat dengan kemunculan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 menjadi mimpi indah bagi para ASN. Namun kenaikan gaji di tahun 2026 belum diumumkan regulasi terbarunya.

Karena pada dasarnya, kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK), TNI/Polri, hingga pejabat negara merupakan bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkap Purbaya.

Baca Juga: Benarkah Gaji Ke-13 PNS 2026 Cair Juni? Begini Kata Airlangga Hartarto

Bendahara negara itu masih perlu membicarakan terkait penyesuaian gaji pensiunan dengan kementerian lain seperti dengan Kementerian PANRB, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

"Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” papar Purbaya.

Selain itu, Taspen juga angkat bicara terkait kabar yang sempat beredar adanya kenaikan rapel gaji pensiunan pada bulan November 2025 hingga mencapai 12 persen. Dia memastikan kabar tersebut tidak benar.

Informasi terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026 menjadi hal yang ditunggu-tunggu. 

Namun perlu diketahui, bahwa Keputusan kenaikan gaji ASN ini berada di tangan Bendahara Negara.

Nominal Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Regulasi PNS, dan Pensiunan

Sehingga perlu dipahami bahwa PP 8/2024 khusus mengatur kenaikan gaji pensiunan sebesar 12%.

PP 5/2024 & Perpres 11/2024 mengatur kenaikan gaji ASN aktif sebesar 8%. Pembayaran rapelan dilakukan untuk menutupi selisih gaji sejak 1 Januari 2024.

Taspen memastikan, besaran gaji Pensiunan PNS 2025 masih menggunakan skema lama menganut PP Nomor 8 Tahun 2024. Dengan kenaikan berdasarkan Golongan gaji pensiunan PNS terakhir kali terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen.

Taspen tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Pihaknya juga menegaskan belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.

Untuk menghindari kabar hoaks, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Gaji ke 13 PNS 2026 #gaji pns #gaji ke 13 2026 #Gaji PNS 2026 #gaji ke 13