JP Radar Kediri – Tahun 2026 menjadi era baru bagi kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memulai uji coba perubahan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Jika sebelumnya tunjangan dicairkan per tiga bulan (triwulan), kini TPG akan cair setiap bulan.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian penghasilan rutin bagi para pendidik, baik ASN maupun non-ASN. Namun, sistem baru ini menuntut kedisiplinan data yang lebih tinggi.
Kabar Gembira: Nominal Tunjangan Guru Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta
Selain frekuensi pencairan yang lebih cepat, pemerintah juga membawa angin segar terkait besaran dana.
Untuk Guru ASN, besaran TPG tetap satu kali gaji pokok yang ditransfer setiap bulan sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Sementara itu, bagi Guru Non-ASN yang telah bersertifikasi, terdapat penyesuaian nominal tunjangan menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Transformasi skema bulanan ini diharapkan mampu meminimalkan hambatan birokrasi, asalkan proses validasi data di tingkat daerah berjalan cepat dan tepat waktu.
Baca Juga: Kenapa TPG Sertifikasi Bisa Gagal Cair? Cek 9 Syarat Wajib di Pasal 5 Permendikbudristek 45/2023
Jadwal Penting April 2026 yang Wajib Dicatat
Agar TPG bulan April cair tepat waktu ke rekening Bank Jatim atau bank penyalur lainnya, guru di Kota maupun Kabupaten Kediri harus memperhatikan timeline berikut:
- 15 April: Batas Akhir Tarik Data (Sinkronisasi Nasional). Inilah momen paling krusial. Jika data di Dapodik belum valid hingga tanggal ini, proses penerbitan SKTP dipastikan terhambat.
- 15 – 18 April: Proses validasi data otomatis oleh sistem pusat untuk menyaring kelayakan penerima.
- 19 April: Estimasi penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai dasar hukum pencairan.
- 20 April: Pengajuan usul bayar ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jika seluruh tahapan administratif berjalan lancar, dana diperkirakan akan mendarat di rekening dalam waktu 5 hingga 7 hari kerja setelah SKTP resmi diterbitkan.
Baca Juga: Cek 7 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Termasuk TPG Berhenti Cair Berdasarkan Pasal 17
Waspada! Ini Penyebab TPG Gagal Cair Bulanan
Tantangan utama dari skema bulanan adalah akurasi data yang harus diperbarui secara berkala. Berdasarkan evaluasi sistem, beberapa penyebab umum gagalnya pencairan antara lain:
- Data Dapodik Belum Sinkron: Informasi identitas atau riwayat mengajar belum diperbarui hingga batas waktu tarik data.
- Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat: Jumlah jam tatap muka kurang dari minimal 24 jam per minggu.
- Masalah Linieritas: Mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
Bagi bapak dan ibu guru di Kediri, diharapkan untuk segera lakukan pengecekan mandiri melalui portal Info GTK.
Pastikan semua status persyaratan sudah menunjukkan centang hijau atau "Valid" sebelum tanggal 15 April agar hak tunjangan bulan ini tidak terhambat.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil