Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Update Gaji Ke-13 2026 Hari Ini, Menkeu Purbaya: Masih Dipelajari

Shinta Nurma Ababil • Rabu, 8 April 2026 | 13:58 WIB
Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya soal Gaji ke-13

JP Radar Kediri – Update gaji ke-13 disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Bendahara negara itu mengatakan stimulus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) itu saat ini masih dalam pembahasan. 

Hal itu menandakan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final terkait pencairan gaji ke-13 tahun ini. 

Sehingga, para pegawai mencakup  para Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara diminta menunggu hasil kajian lanjutan.

 “Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga: Nasib PPPK 2026 Dipastikan Aman, Kemendagri Jamin Anggaran Tersedia meski Gaji ke-13 Masih Dikaji

Kementerian Keuangan sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Aturan ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

Regulasi tersebut memuat mekanisme pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara, serta prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 mencakup  para Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara.

Gaji Ketiga Belas tahun 2026 Aparatus Sipil Negara (ASN) dipastikan cair. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Aturan ini menjadi payung hukum bagi seluruh instansi pemerintah untuk segera memproses hak para Aparatur Negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan.

Baca Juga: Benarkah Gaji Ke-13 PNS 2026 Cair Juni? Begini Kata Airlangga Hartarto  

Berdasarkan Pasal 5 dalam PMK tersebut, proses pencairan dana dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) kepada rekening penerima.

"Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada penerima," bunyi Pasal 5 ayat (1) peraturan tersebut.

Bagi para pensiunan dan penerima tunjangan, proses penyaluran dana akan tetap melalui mitra resmi pemerintah, yaitu PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).

Baca Juga: Update Info Gaji Ke-13 ASN 2026: Paling Cepat Juni Cair

Kedua instansi ini wajib menyampaikan tagihan pembayaran paling cepat satu hari kerja sebelum tanggal pembayaran pertama yang ditetapkan pemerintah. Hal ini bertujuan agar dana bisa segera diterima tepat waktu sesuai jadwal Hari Raya Idulfitri.

Untuk memastikan akurasi data, perhitungan pembayaran Gaji ke-13 tahun 2026 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web.

Proses ini juga terintegrasi dengan sistem perbendaharaan negara dan Sistem SAKTI. Perlu dicatat, surat perintah membayar (SPM-LS) untuk THR dan Gaji ke-13 dibuat secara terpisah dari daftar gaji bulanan rutin guna mempercepat proses verifikasi di KPPN.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Gaji ke 13 PNS 2026 #gaji ke 13 2026 cair bulan apa #Menkeu Purbaya #gaji ke 13 2026 #gaji ke 13