JP Radar Kediri – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap terjamin.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, sebagaimana dikutip dari laporan Antara, Selasa (7/4).
Dalam penjelasannya, Fatoni menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah teralokasi dengan mencukupi dalam APBD 2026.
Hal ini menjadi sinyal positif di tengah upaya pemerintah daerah melakukan efisiensi fiskal.
"Anggaran telah disiapkan dengan baik. Kami memastikan PPPK tetap aman dan hak aparatur terpenuhi, sembari mendorong efisiensi agar proporsi belanja pegawai sesuai ketentuan," ujar Agus Fatoni dalam rapat koordinasi di Jakarta.
Baca Juga: Intip Gaji PPPK 2026 Sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 202
Fatoni menambahkan, untuk menjaga keberlanjutan fiskal tanpa mengorbankan pelayanan publik, pemerintah daerah diarahkan melakukan realokasi belanja pada sektor yang tidak mendesak.
Hal ini mencakup pengurangan perjalanan dinas serta efisiensi belanja operasional yang belum mendesak.
Di lain sisi, di saat nasib PPPK dipastikan aman, kabar mengenai gaji ke-13 bagi ASN (PNS, PPPK, TNI/Polri, dan Pensiunan) justru masih menyisakan tanda tanya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kebijakan gaji ke-13 di tengah efisiensi anggaran saat ini belum diputuskan secara final.
Pihaknya masih mempelajari apakah komponen gaji ke-13 akan ikut terkena dampak penghematan akibat tekanan belanja subsidi energi yang membengkak imbas gejolak harga minyak dunia.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya singkat saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/4).
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Bulan Apa? Prediksi Dua Bulan Lagi, Ketentuannya Sesuai PMK Nomor 13 Tahun 2026
Ia pun meminta para aparatur negara untuk bersabar menunggu hasil kajian resmi.
“Nanti ditunggu,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyatakan bahwa gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2026 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Komponennya mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, hingga tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil