JP Radar Kediri - Pemerintah memperketat penyaluran bantuan sosial pada tahun 2026. Program PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tahap kedua periode April hingga Juni 2026 kini hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria tertentu.
Artinya, tidak semua warga yang sebelumnya menerima bantuan otomatis tetap lolos di tahun ini. Ada sejumlah syarat utama yang wajib dipenuhi agar bantuan sosial (bansos) tetap cair.
Baca Juga: Update Bansos BLT April 2026 Cair Rp900.000 Per KPM, Cek Daerah yang Dapat
1. Terdaftar di DTSEN
Syarat paling penting adalah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, jika belum terdaftar, peluang untuk mendapatkan bansos tetap terbuka.
Masyarakat dapat mengajukan diri melalui beberapa jalur resmi, seperti melalui Dinas Sosial setempat, mengusulkan secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos, atau datang langsung ke kantor kelurahan maupun desa sesuai domisili.
Setelah pengajuan dilakukan, data akan diverifikasi oleh petugas lapangan sebelum diproses lebih lanjut.
Namun, tidak cukup hanya terdaftar. Penerima juga harus berada pada kelompok desil 1 hingga 4, yaitu kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Jika berada di atas desil tersebut, peluang menerima bansos akan sangat kecil karena pemerintah memprioritaskan kelompok paling rentan.
Baca Juga: Link Cek Bansos PKH BPNT April Cair Lebih Cepat, Dapat Rp600 Ribu dan Sembako
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Kriteria berikutnya berkaitan dengan kondisi ekonomi, di mana bantuan hanya diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang telah melalui proses verifikasi lapangan oleh pemerintah, bukan sekadar berdasarkan pengakuan pribadi.
Khusus untuk program PKH, terdapat prioritas tambahan bagi keluarga yang memiliki anggota seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, maupun penyandang disabilitas.
Baca Juga: Cukup Pakai HP! Cara Cek Desil Bansos 2026, Lihat Status dan Prioritas Penerima Bansos
3. Memiliki NIK Valid dan Bukan Golongan Tertentu
Validitas data menjadi faktor penting dalam penyaluran bansos. Penerima wajib memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang aktif dan sesuai dengan data Dukcapil serta berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Selain itu, terdapat kelompok yang secara otomatis tidak berhak menerima bantuan, seperti ASN, TNI/Polri, serta pensiunan yang masih menerima gaji tetap dari negara.
Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak disalurkan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria.
Baca Juga: Skema Baru Penyaluran Bansos PKH BPNT Tahap 2 Lewat PT Pos, Bulan April Awal Penyaluran
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil