JP Radar Kediri – Bagi Guru ASN di Kota maupun Kabupaten Kediri, memiliki sertifikat pendidik hanyalah langkah awal.
Untuk memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) cair setiap bulan tanpa kendala, ada sembilan persyaratan kumulatif yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Jika salah satu poin di bawah ini tidak terpenuhi atau datanya tidak sinkron di Dapodik, maka status di Info GTK akan menunjukkan "Tidak Valid" dan dana tunjangan tidak akan ditransfer.
Baca Juga: Cek 7 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Termasuk TPG Berhenti Cair Berdasarkan Pasal 17
9 Syarat Mutlak Penerima TPG
Berdasarkan bunyi Pasal 5 ayat (2), Guru ASN di daerah wajib memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki Sertifikat Pendidik: Bukti formal sebagai guru profesional.
- Status Guru ASN di Daerah: Terdaftar sebagai ASN di bawah binaan Kementerian.
- Mengajar di Satuan Pendidikan Terdaftar: Sekolah harus tercatat resmi pada Dapodik.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG): Diterbitkan resmi oleh Kementerian.
- Tugas Mengajar Sesuai Sertifikat: Melaksanakan tugas mengajar/membimbing sesuai peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Mengajar.
- Memenuhi Beban Kerja: Harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penilaian Kinerja Minimal "Baik": Hasil penilaian kinerja tahunan tidak boleh di bawah sebutan "Baik".
- Rombongan Belajar (Rombel) Sesuai Aturan: Mengajar di kelas dengan jumlah peserta didik yang dipersyaratkan sesuai bentuk satuan pendidikan.
- Bukan Pegawai Tetap Instansi Lain: Tidak merangkap sebagai pegawai tetap di instansi atau lembaga lain.
Pengecualian bagi Kepala Sekolah dan Tugas Belajar
Menariknya, dalam Pasal 5 ayat (3), syarat linearitas mengajar (huruf e) dikecualikan bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
Selain itu, syarat beban kerja (huruf f) juga bisa dikecualikan menurut Ayat (4) bagi guru yang sedang mengikuti pengembangan profesi (diklat) minimal 600 jam atau 3 bulan, serta bagi guru yang mengikuti program pertukaran atau magang atas izin pejabat pembina kepegawaian.
Baca Juga: Waspada Pasal 22! Guru ASN Wajib Kembalikan TPG Secara Kumulatif Jika Data Tak Sesuai
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil