Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Intip Gaji PPPK 2026 Sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 202

Shinta Nurma Ababil • Senin, 6 April 2026 | 19:58 WIB
Keputusan Menpan RB Nomor 16 soal gaji PPPK Paruh waktu
Keputusan Menpan RB Nomor 16 soal gaji PPPK Paruh waktu

JP Radar Kediri – Nominal gaji PPPK 2026 sudah tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan terbaru, PPPK paruh waktu memang diakui sebagai bagian dari ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja.

Yang berbeda, besaran upah mereka tidak ditetapkan secara seragam di tingkat nasional layaknya PPPK penuh waktu, melainkan disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi pemerintah.

Baca Juga: Benarkah Gaji Ke-13 PNS 2026 Cair Juni? Begini Kata Airlangga Hartarto

Secara regulasi, gaji PPPK paruh waktu tidak mengalami kenaikan secara otomatis karena tidak ada mekanisme kenaikan gaji berkala.

Aturan tersebut menggarisbawahi dua poin utama terkait upah:

-Pertama, nominal gaji paling sedikit sama dengan upah saat masih berstatus non-ASN, atau

-Kedua, mengacu pada upah minimum yang berlaku di wilayah setempat (UMR/UMP).

Satu-satunya peluang untuk mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi adalah dengan beralih status menjadi PPPK penuh waktu, tentunya dengan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS 2026 Segera Cair, PPPK CPNS Juga Dapat: Ini Komponen Tunjangan, Hak Pegawai, dan Aturannya!

Meski berstatus paruh waktu, pegawai tetap diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Kinerja mereka akan dievaluasi secara rutin setiap triwulan dan tahunan.

Hasil penilaian inilah yang nantinya menjadi dasar apakah kontrak kerja akan diperpanjang atau justru menjadi tiket untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Menpan RB juga memberikan ruang bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengusulkan perubahan status pegawai dari paruh waktu menjadi penuh waktu, asalkan tersedia alokasi anggaran dan pegawai yang bersangkutan memiliki catatan kinerja yang baik.

Pada intinya, peningkatan penghasilan PPPK paruh waktu sangat bergantung pada kinerja individu dan kondisi keuangan instansi.

Kinerja yang unggul adalah kunci utama untuk membuka pintu menuju status dan gaji yang lebih layak di masa depan.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS 2026 Segera Cair, PPPK CPNS Juga Dapat: Ini Komponen Tunjangan, Hak Pegawai, dan Aturannya!

Mengulik Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025

Penting untuk dipahami bahwa aturan ini berbeda dengan aturan gaji PPPK Penuh Waktu (yang umumnya mengacu pada Perpres No. 11 Tahun 2024).

Keputusan ini diterbitkan sebagai "jalan tengah" atau solusi penyelamatan bagi tenaga honorer (non-ASN) yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu atau karena keterbatasan anggaran instansi, agar mereka tidak diberhentikan (PHK).

Berikut adalah poin-poin kunci mengenai gaji dan mekanisme kerja berdasarkan keputusan tersebut:

1. Besaran Gaji Tidak Seragam (Sesuai Anggaran)

Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang memiliki tabel gaji pokok nasional, gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan (anggaran) instansi masing-masing.

Prinsip Utama: Gaji didasarkan pada kesepakatan dalam perjanjian kerja antara pegawai dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Klausul Perlindungan (Diktum 19-21): Aturan ini memberikan perlindungan pendapatan. Gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan yang mereka terima saat masih berstatus tenaga honorer/non-ASN.

2. Mekanisme Kerja & Pembayaran

Karena berstatus "Paruh Waktu", jam kerja mereka lebih fleksibel atau lebih singkat dibandingkan jam kerja ASN normal (tidak full 8 jam atau sesuai kebutuhan instansi).

Pembayaran: Gaji tetap dibayarkan secara bulanan.

Kontrak: Masa perjanjian kerja ditetapkan minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang atau diubah statusnya menjadi Penuh Waktu jika ada formasi dan anggaran memadai di kemudian hari.

3. Tunjangan dan Fasilitas

Meskipun berstatus Paruh Waktu, mereka kini sah diakui sebagai ASN. Berdasarkan aturan dan turunannya, mereka berhak atas Nomor Induk Pegawai (NIP): Mendapatkan NIP ASN dari BKN.

Jaminan Sosial: Terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja & Jaminan Kematian).

Tunjangan Keluarga: Beberapa sumber menyebutkan PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan suami/istri dan anak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun besaran teknisnya sering kali bergantung pada kebijakan fiskal daerah masing-masing.

Apakah Gaji PPPK Sama dengan PNS?

Secara nominal gaji pokok, PPPK dan PNS memiliki kesetaraan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, terdapat perbedaan mendasar pada sistem pensiun.

Jika PNS menggunakan skema pay-as-you-go, PPPK umumnya diarahkan pada skema iuran pasti (defined contribution) atau jaminan hari tua sesuai kontrak kerja yang berlaku.

Gaji PPPK 2026

Struktur gaji PPPK dibagi berdasarkan golongan I hingga XVII. Secara umum, besaran gaji pokok PPPK dirancang setara dengan gaji pokok PNS pada jenjang yang sama. Berikut adalah gambaran estimasi gaji berdasarkan golongan:

Golongan I - IV: Diperuntukkan bagi lulusan SD hingga SMP.

Golongan V - IX: Jenjang bagi lulusan SMA, Diploma, hingga Sarjana (S1). Golongan IX merupakan titik awal bagi tenaga profesional lulusan S1/D4.

Golongan X - XVII: Untuk jenjang pendidikan tinggi (Magister/Doktor) atau jabatan fungsional ahli.

Untuk golongan awal, yaitu Golongan I hingga IV, besaran gaji berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp3.336.600.

Sementara itu, untuk Golongan V hingga VIII, nominal yang ditetapkan adalah mulai dari Rp2.511.500 sampai dengan Rp4.744.400.

Bagi pegawai yang berada di Golongan IX hingga XII, gaji yang akan diterima berada di rentang Rp3.203.600 hingga Rp5.957.800.

Terakhir, untuk golongan atas yaitu Golongan XIII hingga XVII, nominalnya mulai dari Rp3.781.000 hingga yang tertinggi mencapai Rp7.329.000.

4 Tunjangan PPPK

Tunjangan Keluarga (Suami/Istri dan Anak).

Tunjangan Pangan/Beras.

Tunjangan Jabatan (Fungsional atau Struktural).

Tunjangan Kinerja atau TPP (sesuai kemampuan instansi daerah masing-masing).

Pemerintah terus berupaya menyempurnakan sistem penggajian ini melalui digitalisasi layanan kepegawaian. Dengan adanya transparansi aturan kenaikan gaji, diharapkan tidak ada lagi keraguan bagi masyarakat untuk meniti karir sebagai PPPK.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN guna menciptakan birokrasi yang lebih lincah dan berdaya saing tinggi di tahun 2026.

Prediksi Gaji Ke-13 PPPK

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Secara keseluruhan, tidak ada perubahan angka.

 

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji #Gaji PPPK paruh waktu #gaji pppk #gaji PPPK paruh waktu 2026