JP Radar Kediri – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), resmi menabuh genderang perang hukum terhadap ahli digital forensik, Rismon Sianipar.
Langkah ini diambil menyusul tuduhan miring yang menyebut JK sebagai otak finansial di balik polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Tak tanggung-tanggung, JK dituding telah menggelontorkan dana segar sebesar Rp5 miliar untuk menyokong isu tersebut.
Menanggapi fitnah tersebut, JK memastikan tim hukumnya akan bergerak ke Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya pada Senin (6/4).
“Saya ingin katakan bahwa besok (Senin) pengacara akan mewakili saya melaporkan saudara Rismon ke Bareskrim untuk mencari dan menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu tidak benar,” tegas JK saat memberikan keterangan pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Minggu (5/4).
Bantah Kenal Rismon, Hanya Tahu Roy Suryo
Dalam klarifikasinya, tokoh asal Bone ini menekankan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan gerakan yang mempersoalkan ijazah Jokowi.
JK bahkan mengaku tidak mengenal sosok Rismon Sianipar yang menudingnya.
“Saya yakin itu tidak benar. Saya tidak pernah kenal Rismon, tidak pernah bertemu. Kalau Roy (Suryo), karena dia bekas menteri, saya kenal. Tapi yang lainnya tidak,” ungkap Wapres RI ke-10 dan ke-12 tersebut.
Ia pun menantang balik pihak penyebar isu untuk membuktikan kapan dan di mana pertemuan pemberian dana tersebut terjadi.
“Saya tidak pernah terlibat atau membantu dengan cara apa pun, baik kepada Roy Suryo maupun Rismon. Apalagi bertemu. Kalau memang pernah, di mana dan kapan?” ujarnya.
Baca Juga: Jokowi, Ijazah Palsu, Whoosh, dan Personal Branding
Tindakan Tegas Demi Nama Baik
Sementara itu, Abdul Haji Talaohu selaku kuasa hukum JK menyatakan bahwa laporan ini adalah bentuk pertanggungjawaban hukum.
Meski kliennya enggan mengurusi hal-hal remeh, namun karena isu ini sudah menyangkut nama baik dan menjadi konsumsi publik, jalur hukum menjadi pilihan mutlak.
“Langkah pelaporan ini untuk meminta pertanggungjawaban atas pernyataan yang telah disampaikan. Pak JK sudah menyampaikan bahwa itu adalah tuduhan fitnah, sehingga perlu ditindaklanjuti secara hukum,” pungkas Abdul.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil