Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Cek 7 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Termasuk TPG Berhenti Cair Berdasarkan Pasal 17

Arlintang Sekar Phambayun • Senin, 6 April 2026 | 13:31 WIB
Ilustrasi TPG Guru
Ilustrasi TPG Guru

JP Radar Kediri – Bagi guru sertifikasi di wilayah Kediri, menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah hak yang sangat dinantikan setiap bulannya. 

Namun, perlu dicatat bahwa pemberian dana ini bisa dihentikan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Daerah jika guru yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pendidik aktif.

Berdasarkan Pasal 17 Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, terdapat aturan baku mengenai penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, maupun tambahan penghasilan (tamsil).

Baca Juga: Kenapa TPG 2026 Cair Tidak Utuh? Intip Rincian Potongan Pajak dan BPJS Bagi Guru Sertifikasi

7 Faktor Utama Penghentian TPG dan Tunjangan Lainnya

Sesuai dengan bunyi Pasal 17 ayat (1), pembayaran akan dihentikan secara resmi jika Guru ASN di daerah mengalami kondisi berikut:

Baca Juga: Intip Bocoran Nominal TPG Usai Usulan Kenaikan Gaji PNS 2026 Diterima Menkeu Purbaya

Ketujuh poin di atas merupakan pedoman resmi yang harus diperhatikan oleh seluruh Guru ASN di daerah. 

Melalui kepatuhan terhadap regulasi ini, diharapkan penyaluran anggaran negara untuk tunjangan guru dapat lebih tepat sasaran.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#penyebab tunjangan berhenti cair #tpg #tunjangan guru #tunjangan profesi guru #TPG 2025