JP Radar Kediri – Bagi guru sertifikasi di wilayah Kediri, menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah hak yang sangat dinantikan setiap bulannya.
Namun, perlu dicatat bahwa pemberian dana ini bisa dihentikan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Daerah jika guru yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pendidik aktif.
Berdasarkan Pasal 17 Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, terdapat aturan baku mengenai penghentian pembayaran tunjangan profesi, tunjangan khusus, maupun tambahan penghasilan (tamsil).
Baca Juga: Kenapa TPG 2026 Cair Tidak Utuh? Intip Rincian Potongan Pajak dan BPJS Bagi Guru Sertifikasi
7 Faktor Utama Penghentian TPG dan Tunjangan Lainnya
Sesuai dengan bunyi Pasal 17 ayat (1), pembayaran akan dihentikan secara resmi jika Guru ASN di daerah mengalami kondisi berikut:
-
Meninggal Dunia: Pembayaran dihentikan pada bulan berikutnya setelah guru dinyatakan wafat.
-
Mencapai Batas Usia Pensiun: Hak tunjangan akan terhenti pada bulan berikutnya setelah guru memasuki masa purna tugas.
-
Cuti Sakit Melebihi 6 Bulan: Tunjangan profesi atau TPG akan dihentikan pada bulan berkenaan jika masa pemulihan kesehatan melewati batas setengah tahun.
-
Mengundurkan Diri: Penghentian dilakukan pada bulan berkenaan bagi guru yang berhenti atas permintaan sendiri.
-
Dipidana Penjara: Pembayaran terhenti pada bulan berkenaan jika guru terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
-
Mendapat Tugas Belajar: TPG dihentikan pada bulan berkenaan sejak guru mulai melaksanakan tugas belajar.
-
Tidak Lagi Menjabat Jabatan Fungsional Guru: Tunjangan berhenti pada bulan berkenaan jika guru beralih ke jabatan lain di luar fungsional guru.
Baca Juga: Intip Bocoran Nominal TPG Usai Usulan Kenaikan Gaji PNS 2026 Diterima Menkeu Purbaya
Ketujuh poin di atas merupakan pedoman resmi yang harus diperhatikan oleh seluruh Guru ASN di daerah.
Melalui kepatuhan terhadap regulasi ini, diharapkan penyaluran anggaran negara untuk tunjangan guru dapat lebih tepat sasaran.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil