JP Radar Kediri – Disamping kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu, banyak karyawan yang mempertanyakan besaran gaji. Apakah gajinya tetap dibayarkan penuh?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan karyawan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib dibayarkan secara penuh meski menerapkan WFH.
Dia menegaskan hal itu sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja agar tidak disalahgunakan oleh perusahaan yang berpotensi mengurangi pendapatan karyawan selama masa penerapan WFH.
"Kami sampaikan pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak (gaji) karyawan," kata Menaker di Jakarta, Rabu dikutip dari Antaranews.
Baca Juga: Menaker Umumkan Aturan WFH 1 Kali Seminggu untuk Karyawan Swasta-BUMN-BUMD
Kebijakan WFH satu hari seminggu ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah menciptakan momentum nasional untuk gaya kerja baru yang lebih adaptif dan efisien.
Selain meningkatkan kesejahteraan psikologis pekerja dengan mengurangi mobilitas harian, kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan penggunaan energi di tempat kerja. "Kita ingin memanfaatkan momentum ini untuk cara kerja yang lebih bijak demi mendukung ketahanan energi nasional secara berkelanjutan," tambah Menaker.
Meski bersifat imbauan nasional, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada masing-masing manajemen perusahaan untuk mengatur teknis pelaksanaannya. Perusahaan bebas menentukan hari apa yang paling efektif untuk memberlakukan WFH bagi karyawannya, selama tetap mengedepankan perlindungan hak pekerja dan produktivitas perusahaan.
"Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi awal dari cara baru kita bekerja. Saya mengimbau seluruh pemimpin perusahaan untuk mempedomani edaran ini demi manfaat bersama," pungkasnya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Kediri Soroti Kebijakan WFH, Harus Dijalankan secara Proporsional
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa transisi ke pola kerja fleksibel ini tidak boleh mengurangi hak-hak dasar buruh, terutama terkait pengupahan.
Menaker memberikan peringatan keras kepada perusahaan agar tidak menyalahgunakan kebijakan WFH untuk menerapkan skema no work no pay. Menurutnya, bekerja dari rumah tetap dihitung sebagai waktu kerja produktif yang wajib dibayar penuh.
"Pengaturan WFH tidak boleh dijadikan alasan untuk memotong upah. Hal itu merugikan pekerja dan bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja," tegas Yassierli dalam keterangannya terkait peluncuran Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026.
Baca Juga: Pemkab Kediri Awasi Ketat WFH ASN, Kemenag Kota Jamin Tak Ganggu Pelayanan Harian
Untuk mengawal implementasi kebijakan ini, Kemnaker telah menyiapkan langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran:
Kanal Adukan: Pekerja dapat melaporkan perusahaan yang melanggar aturan atau mengurangi hak mereka melalui platform Lapor Manaker.
Tindak Lanjut Pengawas: Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
Ancaman Sanksi: Perusahaan yang terbukti memangkas hak pekerja selama masa WFH akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil