JP Radar Kediri – Bantuan sosial (bansos) tahap 2 Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan segera disalurkan.
Namun Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu mengetahui, bahwa pemerintah mulai menerapkan aturan dan Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru yang lebih ketat.
Aturan ini mengakibatkan tidak semua kelompok KPM bansos mendapatkan bantuannya lagi.
Aturan terbaru Kemensos menetapkan batas maksimal masa kepesertaan PKH, yang dikenal sebagai mekanisme Graduasi Alamiah.
Baca Juga: Update Bansos PKH BPNT Tahap 2 Cair April 2026, Status SIKS-NG Begini Tampilannya
KPM yang memiliki komponen kesehatan dan pendidikan (Ibu hamil, anak usia dini, serta anak sekolah SD hingga SMA) hanya dapat menerima bansos PKH maksimal selama lima tahun berturut-turut.
Setelah melewati masa lima tahun, status KPM tersebut akan otomatis dihentikan (graduasi alamiah), meskipun data KPM masih tercatat dalam desil rendah penerima bansos (Desil 1–3).
Aturan batas 5 tahun ini tidak berlaku bagi KPM yang memiliki anggota keluarga dengan komponen: lanjut usia (Lansia), penyandang disabilitas.
Dua kategori ini dikecualikan karena dianggap kelompok rentan yang membutuhkan bantuan jangka panjang, selama mereka tetap terdaftar aktif dalam
Bagi KPM yang tergraduasi karena telah melewati batas 5 tahun dan masih berada dalam usia produktif, Kemensos membuka jalur alternatif untuk menuju kemandirian ekonomi.
Jika KPM tergraduasi tidak segera mendaftar program pemberdayaan ini, akan kehilangan kesempatan mendapatkan modal usaha dan pelatihan keterampilan.
Baca Juga: KPM dapat Bansos April 2026 Lebih Cepat : PKH, BPNT, PIP, BLT
4 Kategori KPM PKH dan BPNT yang Bantuannya Dicabut
1. Tidak Punya Komponen PKH
KPM yang semua komponennya (misalnya, anak sekolah SMA) sudah lulus atau tidak memenuhi syarat lagi, sehingga keluarga tersebut tidak memiliki komponen PKH aktif.
2.Graduasi Sejahtera Mandiri
KPM bansos yang secara ekonomi sudah mampu, dan telah mengajukan pengunduran diri secara sukarela dari kepesertaan PKH maupun BPNT.
3. Data Anomali/Tidak Valid
KPM bansos yang datanya masih terdeteksi anomali (data tidak benar/tidak valid) pada rekening atau pada data DTKS di pusat.
4. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
KPM bansos yang saat diverifikasi kelayakan oleh pusat (dilakukan setiap bulan) dinilai tidak lolos atau sudah terdeteksi mampu secara ekonomi.
Cara Cek Bansos 2026 Melalui Website
Metode paling mudah untuk mengecek penerima bansos adalah melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya.
-
Buka browser HP
-
Kunjungi situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id/
-
Masukkan NIK sesuai yang tertera pada KTP
-
Isi kode verifikasi (captcha)
-
Klik “Cari Data”
Sistem akan menampilkan informasi lengkap, mulai dari status penerima, jenis bantuan, hingga periode pencairannya.
Baca Juga: Segera Bersiap! Ini Daftar 9 Bansos yang Mulai Disalurkan Senin 30 Maret 2026
Cara Cek Bansos 2026 Melalui Aplikasi Resmi
Alternatif lain untuk mengecek penerima bansos adalah menggunakan aplikasi resmi dari Kemensos dengan langkah-langkah sebagai berikut.
-
Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store
-
Buat akun dengan data diri lengkap serta swafoto memegang KTP untuk verifikasi identitas
-
Setelah verifikasi akun, login ke aplikasi
-
Pilih menu “Cek Bansos”